gop-crypto.vip

Polda Kalteng tetapkan 27 tersangka karhutla, tujuh korporasi naik sidik

Polda Kalteng tetapkan 27 tersangka karhutla, tujuh korporasi naik sidik

Sabtu, 12 September 2026 14:56 WIB

Image Print

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat. ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah hingga 12 September 2026 telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dari penanganan 113 kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat di Palangka Raya, Sabtu

Dia mengatakan dari 113 kasus karhutla yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah dan polres jajaran, sebanyak 94 kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

Sementara 18 kasus telah masuk tahap penyidikan dan satu kasus dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

"Selain penanganan perkara yang melibatkan perseorangan, kami juga melakukan penanganan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla," ucapnya.

Budi menjelaskan, dari 13 korporasi yang diduga terlibat dalam perkara karhutla, sebanyak tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sedangkan enam korporasi lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Wakapolri cek kesiapan sarpras karhutla Polda Kalteng

Penetapan tersangka tersebar di sejumlah wilayah hukum polres jajaran Polda Kalimantan Tengah, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 10 orang, disusul Kotawaringin Timur empat orang dan Palangka Raya tiga orang.

"Untuk wilayah lainnya, tersangka tersebar di Katingan satu orang, Kotawaringin Barat satu orang, Lamandau satu orang, Sukamara satu orang, Kapuas satu orang, Gunung Mas dua orang, Barito Selatan satu orang, dan Barito Utara dua orang," ujarnya.

Budi menjelaskan, dalam perkembangan penanganan perkara, sebagian kasus telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara tahap I dari kepolisian kepada kejaksaan untuk diteliti.

Dia menegaskan, Polda Kalimantan Tengah berkomitmen untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang telah memberikan dampak luas terhadap seluruh aspek.

Pewarta : Rajib Rizali
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.