gop-crypto.vip

Polda Kalsel gagalkan penyelundupan sisik trenggiling ke Vietnam-Cina

Mobil pembawa sisik trenggiling ini kami tangkap saat tiba di parkiran sebuah hotel di Banjarmasin

Banjarmasin (ANTARA) - Subdit IV Tindak pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling ke Vietnam dan Cina yang dilakukan jaringan bisnis sisik trenggiling di pasar gelap lintas provinsi.

"Kami tangkap dua pelaku berinisial HJ dan P di Banjarmasin pada Jumat (31/7) saat membawa 64 kilogram sisik trenggiling yang rencananya dibawa ke Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Vietnam dan Cina," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono di Banjarmasin, Rabu.

Sigit menjelaskan pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi itu.

Baca juga: Polisi ungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling di Pontianak

Tim yang dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Putrawan melakukan penyelidikan mendalam hingga berjalan hampir satu tahun.

Setelah penyelidikan panjang itu, akhirnya petugas mengetahui rencana pengiriman sisik trenggiling yang dibawa dua orang mengendarai mobil dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menuju kota Banjarmasin.

"Mobil pembawa sisik trenggiling ini kami tangkap saat tiba di parkiran sebuah hotel di Banjarmasin," ungkapnya.

Untuk memastikan keaslian sisik trenggiling, polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel).

Kemudian polisi juga mencari tahu sumber trenggiling yang didapatkan tersangka lewat sinergi dengan Dinas Kehutanan Kalsel.

Sigit menjelaskan pelaku mendapatkan sisik trenggiling dari pemburu di hutan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Tabalong dengan membeli seharga Rp1,5 juta per kilogram dan dijual kembali ke jaringan pengepul di Surabaya Rp2,9 juta.

Dari 64 kilogram sisik trenggiling yang disita itu, diketahui berasal dari 320 ekor trenggiling usia dewasa dalam kondisi hidup.

Estimasi jumlah itu didapat berdasarkan keterangan tersangka jika setiap satu kilogram sisik trenggiling berasal dari lima ekor trenggiling.

Baca juga: Kemenhut ciduk pengedar sisik trenggiling dan paruh rangkong di Padang

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid menunjukkan barang bukti sisik trenggiling. (ANTARA/Firman)

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi itu.

"Ini ungkapan terbesar dari perkara sisik trenggiling, kami juga berterima kasih atas sinergi dan kolaborasi instansi terkait hingga kasus ini bisa terungkap," ucapnya.

Sementara Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna menjelaskan perburuan liar trenggiling membuat populasi satwa ini berada di ambang kepunahan kritis (Critically Endangered).

"Trenggiling hewan pemakan semut dan rayap, maka kepunahan trenggiling akan mengganggu keseimbangan ekosistem di alam," katanya.

Tak hanya dilindungi hukum nasional, ungkap Agus, trenggiling masuk dalam daftar perlindungan hukum internasional tertinggi melalui CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dalam Appendix I sejak tahun 2016.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalsel Paidil turut mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Polda Kalsel demi melindungi kekayaan ekosistem terutama kawasan hutan.

"Kawasan hutan di Kalsel seluas 1,6 juta hektare tentu memerlukan sinergitas terkait perlindungan hutan dan konservasi di dalamnya," ujarnya.

Baca juga: Kemenhut proses hukum jaringan perdagangan trenggiling di Jateng

Pewarta: Firman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.