Polda Jatim siagakan personel hadapi karhutla di tujuh gunung
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyiagakan personel menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh kawasan gunung yang rawan terbakar selama puncak musim kemarau.
"Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin.
Ia mengatakan pengawasan dan patroli pembuatan sekat bakar diperketat di tujuh kawasan gunung yang meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan dengan melibatkan personel kepolisian resor (polres) di wilayah masing-masing.
Selain kawasan tersebut, kata dia, sejumlah kawasan hutan di Jawa Timur juga terus dipantau untuk mengantisipasi munculnya titik api selama puncak musim kemarau.
Menurut dia, penguatan strategi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 yang memerintahkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel darat maupun udara.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan patroli dengan memperkuat sinergi bersama instansi terkait dan masyarakat setempat.
"Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar," ujar Abast.
Ia mengatakan sinergi antarlini juga diperkuat untuk mempercepat deteksi dini kemunculan titik api (hotspot), termasuk mengoptimalkan peran personel Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah lereng gunung.
"Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api," ujar Abast.
Polda Jatim juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pelaku karhutla. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan," kata Abas.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.