PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan kelima Roy Suryo
PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan kelima Roy Suryo
Selasa, 15 September 2026 12:12 WIB
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian iiazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah), berjalan usai mengikuti sidang putusan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi atas penangkapannya dalam kasus tersebut karena dinilai cacat formil. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc. (Angga Budhiyanto)
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kelima dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan ganti rugi Rp206 juta.
"Sidang putusan praperadilan kelima Roy Suryo digelar hari ini," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Roy kembali mengajukan permohonan ganti rugi Rp206 juta dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang putusan praperadilan digelar pukul 13.00 WIB yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan.
Roy menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan kepadanya.
Dalam perjalanan sidang praperadilannya, Roy mengajukan gugatan praperadilan pertama tak lama setelah ditangkap untuk pelimpahan tersangka dan perkara pada 19 Juli 2026.
Upaya paksa itu meliputi penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dinilai tidak sah. Menurut Hakim, Roy sudah cukup kooperatif dan tidak seharusnya dijemput paksa dengan alasan pelimpahan perkara.
Kemudian, Roy kembali mengajukan gugatan kedua. Hakim menolak gugatan tersebut karena dinilai sudah tidak relevan lagi.
Gugatan ketiga, yaitu tentang permintaan ganti rugi, juga ditolak oleh Hakim. Menurut Hakim, Roy seharusnya menyeret Kementerian Keuangan sebagai lembaga keuangan negara.
Lalu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai gugatan Roy Suryo soal ganti rugi bukan ranah praperadilan.
Terakhir, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.