gop-crypto.vip

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan jangan dimarginalkan - ANTARA News Sumatera Utara

Stabat (ANTARA) - Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat memperkuat kolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan dalam pembinaan, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Tiorita saat menerima audiensi Kepala Bapas Kelas I Medan Kristen Napitupulu beserta rombongan di Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (8/10/2026).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka 8, Klien Pemasyarakatan adalah seseorang, baik dewasa maupun anak, yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan. Pembimbingan tersebut menjadi bagian dari proses pemasyarakatan untuk membantu mereka menjalani kehidupan secara baik dan kembali berintegrasi di tengah masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Kristen menyampaikan saat ini terdapat sekitar 300 Klien Pemasyarakatan di Kabupaten Langkat yang sedang menjalani pembimbingan dalam masa pidana pengawasan. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan agar proses reintegrasi sosial berjalan optimal sekaligus menekan risiko pengulangan tindak pidana.

Bapas Medan juga mengembangkan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sebagai wadah penguatan pendampingan, keterampilan, pemberdayaan ekonomi, serta dukungan sosial bagi Klien Pemasyarakatan agar mampu kembali mandiri dan produktif.

“Kami berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Langkat agar program pemberdayaan masyarakat bagi Klien Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik. Dengan bergandeng tangan, proses reintegrasi sosial dapat terlaksana secara maksimal serta mampu menekan angka pengulangan tindak pidana,” ujar Kristen.

Menanggapi hal tersebut, Tiorita mengapresiasi upaya Bapas Medan dan menegaskan bahwa Klien Pemasyarakatan tetap merupakan bagian dari masyarakat yang harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.

“Memberdayakan warga binaan pemasyarakatan adalah bagian dari upaya memanusiakan manusia dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik,” kata Tiorita.

Ia menekankan, proses reintegrasi sosial tidak cukup hanya dilakukan oleh Bapas, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan, kelurahan, desa, serta seluruh elemen masyarakat.

“Mereka adalah masyarakat kita juga. Jangan sampai termarginalkan. Kita harus membantu agar mereka dapat menyatu kembali dengan masyarakat dan diterima dengan baik,” tegasnya.

Tiorita juga menyatakan Pemkab Langkat siap mendukung program pembimbingan dan pemberdayaan Bapas, termasuk sarana pendukung sesuai ketentuan dan kemampuan APBD.

“Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kemampuan APBD yang tersedia, kami siap memberikan dukungan demi keberhasilan program pembinaan dan reintegrasi sosial ini,” ujarnya.

Ia berharap sinergi tersebut diperkuat hingga tingkat bawah melalui pendampingan dan pemberdayaan berkelanjutan, sehingga Klien Pemasyarakatan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan mampu menjadi pribadi produktif bagi keluarga maupun lingkungannya.

Audiensi tersebut menjadi langkah memperkuat kerja sama Pemkab Langkat dan Bapas Kelas I Medan dalam mewujudkan pembinaan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan yang lebih humanis, efektif, dan berkelanjutan.

Turut mendampingi Tiorita, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Kinandung, Asisten Administrasi Umum Sutrisuanto, Staf Ahli Bupati Syahrizal dan T.M. Auzai, Kepala Bappedalitbang Rina Wahyuni, Kaban Kesbangpol Faisal Badawi, Kadis PPKB dan PPA Indri Nugraheni, Kadis Kominfo Wahyudiharto, serta Kabag Hukum Alimat Tarigan.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.