PKB Tegaskan Usul Pansus Ijazah Gibran Bukan Sikap Fraksi
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menegaskan bahwa usul panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming bukan sikap resmi.
Khozin menegaskan bahwa usul pansus yang disampaikan kolega fraksi sekaligus komisinya, murni pribadi. Di sisi lain, dia bilang, usul tersebut juga normatif sesuai amar putusan MK.
"Itu bukan sikap fraksi, dan yang disampaikan Eka Widodo normatif sesuai amar putusan MK," kata Khozin saat dihubungi, Jumat (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Fraksi PKB masih mengkaji putusan MK. Pihaknya bilang masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
"Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan," kata Khozin.
Khozin menambahkan bahwa PKB ingin memastikan pemerintahan terus berjalan sampai 2029. Menurut dia, potensi pansus masih akan bergerak dinamis.
"Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab," ujarnya.
Usul pembentukan Pansus sebelumnya dilayangkan anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Eka Widodo. Menurut dia, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.
Eka mendorong DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Pansus DPR dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pansus bersifat sementara (ad hoc) dan akan dibubarkan setelah tugasnya selesai atau setelah jangka waktu keanggotaannya berakhir.
Pasal 17 UU MD3 mengatur susunan, keanggotaan, jangka waktu, dan kewajiban Pansus untuk menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna DPR.
Pansus biasanya dibentuk untuk menangani isu-isu nasional yang penting, kompleks, lintas sektor. Sementara, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menjelaskan secara teknis bahwa Pansus dibentuk oleh DPR dalam Rapat Paripurna, jumlah anggota paling banyak 30 orang, dan komposisinya berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi.
(thr/mik)