gop-crypto.vip

Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 1,88% per Juni, Jauh di Bawah Target 2026

ILUSTRASI. OJK mencatat piutang pembiayaan multifinance sebesar 1,88% secara tahunan, dengan nilai sebesar Rp 511,26 triliun per Juni 2026. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menargetkan piutang pembiayaan multifinance tumbuh 6% hingga 8% pada 2026. Namun, berdasarkan posisi terkini, angkanya masih berada di bawah target.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan multifinance tercatat tumbuh  1,88% secara Year on Year (YoY), dengan nilai sebesar Rp 511,26 triliun per Juni 2026.

Meski demikian, Agusman memperkirakan piutang pembiayaan multifinance pada akhir 2026 tetap tumbuh positif. 

"Namun, angkanya bias ke bawah dari target proyeksi," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: OJK Catat 38 Perusahaan Multifinance Memiliki NPF Gross di Atas 5% per Juni 2026

Lebih lanjut, Agusman menerangkan industri multifinance dapat menerapkan sejumlah strategi untuk mencapai target piutang pembiayaan hingga akhir 2026. Dia menjelaskan pencapaian target pertumbuhan pembiayaan multifinance dapat didukung, antara lain melalui perluasan atau diversifikasi pembiayaan dan penguatan kemitraan. 

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024. Adapun aturan tersebut memuat berbagai deregulasi untuk mendukung pertumbuhan industri, antara lain pemberian uang muka kendaraan bermotor hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.

POJK itu juga mengatur penurunan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari 150% menjadi 50% untuk fasilitas modal usaha dan fasilitas dana.

"Ditambah, adanya pengecualian kewajiban agunan bagi pembiayaan modal kerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga Rp 100 juta per debitur dengan persyaratan tertentu," ucapnya.

Baca Juga: NPF Paylater Perusahaan Pembiayaan Membaik Jadi 3,09% per Juni 2026

Sebagai informasi, OJK mencatat, Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Juni 2026 sebesar 3,01%. Angkanya terbilang membaik atau menurun, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 3,06%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag