gop-crypto.vip

PHI Medan tolak gugatan 101 pensiunan dan ahli waris PTPN II - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, yang diakses di Medan, Senin (20/7), perkara PHI Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn diputus secara e-court pada 17 Juli 2026.

Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dengan anggota Surya Dharma dan Rapnauli Purba.

Dalam gugatan tersebut, Firman Nasution dan kawan-kawan melalui Kantor Hukum Dr. Ibnu Affan & Rekan menuntut pembayaran hak bantuan beras pensiun, kekurangan perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), serta kekurangan nilai penghargaan masa kerja 25 tahun (jubelium). Nilai gugatan mencapai sekitar Rp10,24 miliar.

Persidangan perkara itu mendapat perhatian para pensiunan PTPN II yang rutin menghadiri setiap sidang. Proses persidangan juga dipantau oleh Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara.

Secara terpisah, kuasa hukum PTPN I Regional I, Julisman dan Refo Arif Nasution dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, membenarkan putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Julisman.

Menurut dia, majelis hakim menilai seluruh tuntutan para penggugat tidak memiliki dasar hukum sehingga seluruh gugatan ditolak.

Terkait bantuan beras pensiun, Julisman menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II periode 2008–2009 yang menyebutkan pekerja yang memasuki masa pensiun sejak 1 Januari 2008 tidak lagi memperoleh bantuan beras bagi dirinya maupun keluarganya.

Mengenai tuntutan kekurangan PhDP, ia mengatakan pembayaran dana pensiun telah mengacu pada Surat Keputusan Direktur PTPN I Nomor SM DIRUT/SKTPS/2024.03.08-1 tanggal 8 Maret 2024 tentang Penetapan Penghasilan Dasar Pensiun Karyawan PT Perkebunan Nusantara I.

Menurut dia, besaran dana pensiun yang diterima para pensiunan bahkan lebih besar dibandingkan hak pensiun yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran sebagaimana didalilkan para penggugat.

Sementara itu, terkait tuntutan penghargaan masa kerja 25 tahun atau jubelium, Julisman mengatakan PTPN II telah memberikan penghargaan dalam bentuk nilai setara harga emas sesuai Perjanjian Bersama dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) tertanggal 28 April 2023.

Selain itu, pekerja yang memenuhi persyaratan juga telah menerima penghargaan berupa lima kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan dasar bukti dan argumentasi tersebut, majelis hakim akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan para pensiunan dan ahli waris," ujarnya.

Ia menambahkan putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan karena didasarkan pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, serta Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.

"Apalagi seluruh proses persidangan turut dipantau Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara," kata Julisman.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.