Petinggi Ditahan Kasus Korupsi, OJK: KoinP2P Sudah Tunjuk Penanggung Jawab Sementara
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru terkait keberlangsungan usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang menjadi bagian dari PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks), seiring ditahannya tiga petinggi penyelenggara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
Adapun ditahannya 3 petinggi KoinP2P sebagai tindak lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana.
Seiring adanya proses hukum tersebut, OJK telah meminta manajemen KoinP2P menunjuk orang yang bertanggung jawab atau penanggung jawab sementara (caretaker) untuk mengelola perusahaan selama belum terdapat penunjukan direksi dan komisaris baru.
Baca Juga: Citi Indonesia Optimistis Kredit Investasi Tumbuh hingga Akhir 2026, Ini Penyebabnya
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan KoinP2P telah menunjuk penanggung jawab sementara perusahaan.
"KoinP2P telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada caretaker, sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8).
Lebih lanjut, Agusman menerangkan saat ini kegiatan operasional KoinP2P tetap berjalan. Namun, dia bilang fintech lending tersebut tidak lagi melakukan penyaluran pembiayaan baru.
"Sebab, KoinP2P telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 29 Mei 2026," tuturnya.
Sebelumnya, Agusman juga menyampaikan OJK meminta KoinP2P untuk melakukan langkah perbaikan, antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, penguatan tata kelola, dan kepatuhan. Selain itu, diminta mengedepankan penyelesaian pendanaan bermasalah dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen, serta penguatan ekuitas perusahaan.
Atas perkara yang menyeret KoinP2P tersebut, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku. Agusman menyampaikan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh KoinP2P terus dilakukan pendalaman, antara lain terkait aspek tata kelola penyelenggara dan penyampaian laporan kepada OJK.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, KoinP2P tercatat memiliki tingkat kredit macet secara agregat atau TWP90 sebesar 80,27% per 7 Agustus 2026.
Baca Juga: Simpanan Nasabah Jumbo BCA Tumbuh 15% pada Semester I-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- OJK
- KoinP2P