Perusahaan Swasta yang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp5 Juta
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan swasta yang membuang sampah sembarangan. Salah satu sanksi yang akan diberikan yaitu berupa denda Rp5 juta.
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat menghadiri acara peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Bahkan kemarin kami sudah memberikan hukuman administratif masing-masing pelaku kami denda Rp 5 juta," kata Pramono.
Baca Juga
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan sanksi akan lebih berat jika pelanggaran kembali dilakukan. Perusahaan yang mengulangi perbuatannya terancam ditutup.
"Kalau mereka masih mengulangi, kami akan tutup usahanya," kata dia.
Baca Juga
Di sisi lain, dia mengakui masih terdapat persoalan di lapangan karena dulu seluruh sampah yang ada di Jakarta langsung dikirim ke Bantargebang tanpa dipilah.
Namun saat ini, polanya telah diubah menjadi pilah-angkut-olah, sehingga masih terdapat pihak yang belum memilah sampah dengan baik
Menurutnya, beberapa pihak swasta menerima sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe. Namun, sampah tersebut justru ditimbun di lokasi yang tidak semestinya.
"Beberapa kali ada laporan di lapangan yang sering kali yang melakukan adalah, mohon maaf, biasanya swasta. Mereka dapat orderan dari Horeka (Hotel, Restoran, Kafe), kemudian menimbun di beberapa tempat yang sembarangan," ungkapnya.
Pramono mengatakan Pemprov DKI kini akan lebih terbuka dalam mengungkap perusahaan yang melakukan pelanggaran. Nama perusahaan, asal sampah, hingga alasan pembuangan akan diumumkan kepada publik.
"Dan sekarang, kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya," kata dia.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa hingga awal Agustus, tercatat program pilah sampah di ibu kota sudah mencapai 23,14 persen.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sampai dengan awal Agustus, pilah sampah di Jakarta sudah 23,14 persen,” kata Pramono.
Pemprov DKI, tambah dia, telah melakukan berbagai upaya agar beban sampah berkurang secara drastis. Misalnya, dengan mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) hingga Bank Sampah di Jakarta.
Halaman Selanjutnya
Pramono pun berharap pada tahun 2028, seluruh sampah di ibu kota dapat terkelola 100 persen. Terlebih, dengan adanya pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).