gop-crypto.vip

Perpres Ojol Terbit, Tegaskan Potongan 8% dan Tarif Diatur Kemenhub

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah sudah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini menegaskan potongan ojek online (ojol) maksimal 8 persen serta menetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pengampu penentuan tarif dasar.

Perpres tersebut dirilis Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam konferensi pers di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/10). Aturan ini mendasari transportasi online, yakni ojol, taksi online, dan kurir online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Potongan 8 persen

Potongan yang dimaksud adalah porsi yang diambil aplikator dari pengemudi. Pemerintah juga menyebut potongan ini sebagai komisi aplikator atau biaya platform.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan batas 8 persen dalam Perpres ini juga sudah dimuat sebelumnya di Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2026.

"Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," ujar Dudy.

Sebelumnya, batas maksimal komisi mencapai 20 persen sesuai Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022. Penurunan menjadi 8 persen difokuskan untuk ojol roda dua dan langsung diberlakukan tanpa masa uji coba.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta potongan di bawah 10 persen saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Prabowo.

Selain potongan, regulasi baru ini menetapkan Kemenhub sebagai penentu besaran tarif dasar. Tarif referensi dari Kemenhub nantinya menjadi rujukan bagi kementerian teknis lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Komdigi mendapat tugas mengatur pengangkutan barang dan antaran makanan agar pendapatan pengemudi terjamin dan layak.

"Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," kata Dudy.

Aturan turunan

Perpres ini tidak hanya mengatur angkutan dan tarif. Cakupannya juga meliputi sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan dari sejumlah kementerian teknis.

Bambang menyebut aturan pelaksanaan dari kementerian terkait, seperti Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kemenhub, dibatasi harus terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Kementerian UMKM akan mengawasi perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tiga kementerian sepakat membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Dudy menyebut Perpres ini memberikan kepastian bagi pengemudi ojol setelah bertahun-tahun.

"Alhamdulillah setelah sekian tahun pimpinan, pengaturan mengenai ojek online akhirnya bisa kita, pemerintah, Pak Presiden Prabowo bisa mengeluarkan dan memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online," jelas Dudy.

(fea)