Perpres 79 Tahun 2026 Jadi Landasan Baru Tata Kelola Timah di Babel, Ini Isinya
AKURAT.CO PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi ekosistem pertambangan timah.
Perpres ini meletakkan fondasi yang transparan dan berkekuatan hukum untuk memperkuat tata kelola pertambangan, khususnya melalui kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), penegasan kejelasan asal-usul material, serta sinergipembinaan lintas sektoral.
Baca Juga: Pendapatan PT Timah Melonjak 247 Persen di Semester I-2026, Laba Bersih Capai Rp2,71 Triliun
Salah satu substansi penting dalam regulasi ini adalah pengaturan yang memastikan keadilan bagi para pelaku penambangan melalui Perusahaan Jasa Penambangan (PJP).
Regulasi ini menegaskan bahwa struktur biaya produksi wajib memperhitungkan komponen riil di lapangan serta memperhatikan standar kualitas yang berimbang dan saling menguntungkan antara perusahaan dan PJP.
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk memastikan tata kelola biaya produksi berjalan akuntabel dan selaras dengan peningkatan kualitas operasional.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” kata Handy, Rabu (9/9/2026).
Poin krusial berikutnya dalam Perpres 79/2026 adalah penekanan pada kejelasan asal-usul (traceability) material penambangan, khususnya di wilayah Belitung.
Regulasi ini memberikan landasan agar aktivitas penambangan dapat terus berjalan dengan kepastian asal-usul yang dapat diverifikasi berasal dari IUP PT Timah.
Sementara itu, Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH (Persero) Tbk, Ilhamsyah Mahendra menyampaikan bahwa kejelasan asal-usul ini menjadi bentuk dukungan agar aktivitas penambangan di Belitung dapat terus mendatangkan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.
Baca Juga: Laba Bersih Capai Rp1,31 Triliun, PT TIMAH Tebar Dividen 50 Persen
Keberhasilan implementasi Perpres 79/2026 turut ditopang oleh sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan serta memastikan kepatuhan tata kelola yang baik(good governance).
Melalui implementasi Perpres 79/2026, PT TIMAH Tbk, optimistis tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki babak baru yang lebih tertib, transparan, dan mampu menggerakkan roda perekonomian daerah secara berkelanjutan.