Perang melawan narkoba di ujung timur NTB
Ketegasan terhadap jaringan narkotika harus berjalan seiring dengan integritas institusi, sebab kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi keberhasilan pemberantasan narkoba.
Bima (ANTARA) - Rentetan penggerebekan kasus narkotika di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada pertengahan Oktober 2026 kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius di Pulau Sumbawa.
Penangkapan sejumlah orang dan penyitaan barang bukti sabu-sabu menjadi bagian penting dari penegakan hukum, tetapi belum cukup untuk memastikan jaringan peredaran narkotika benar-benar terputus.
Persoalan itu semakin kompleks ketika penindakan di lapangan berlangsung bersamaan dengan proses persidangan yang menyeret mantan pejabat kepolisian di Kota Bima dalam perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua perkembangan tersebut menghadirkan tantangan yang saling berkaitan: membongkar jaringan peredaran narkoba, sekaligus menjaga integritas aparat yang diberi kewenangan memberantasnya.
Dalam konteks itu, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semestinya hanya diukur dari jumlah orang yang ditangkap atau berat barang bukti yang disita.
Penegakan hukum perlu menjangkau pemasok, pengendali jaringan, aliran uang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pada saat yang sama, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat harus diproses secara transparan dan berdasarkan bukti.
Rentetan penindakan
Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melakukan sejumlah penindakan dalam beberapa hari. Pada 14 Oktober 2026, polisi mengungkap kasus di wilayah Karijawa Utara dengan barang bukti yang diduga sabu-sabu sekitar 57,22 gram.
Dua hari kemudian, petugas menggerebek sebuah kamar indekos di Kelurahan Bali dan mengamankan dua orang berinisial MH (25) dan LT (28). Polisi menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 26,2 gram, berikut sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau peredaran narkotika, termasuk alat isap, telepon seluler, uang tunai, dan sepeda motor.
Baca juga: Polres Bima menggerebek dua lokasi dapatkan lima orang terkait sabu
Pada 17 Oktober, tim gabungan beranggotakan 36 personel kembali melakukan penggerebekan di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali. Petugas mengamankan AHS (40) dan AS (48), serta menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat bruto 23,04 gram dan timbangan digital.
Polisi menyebut AS mengaku sebagai pemilik barang tersebut, tetapi pengakuan itu tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Sementara Satresnarkoba Polres Bima menangkap lima orang berinisial GN (36), SS (44), MT (44), DM (37), dan RK (22) di Desa Kananga dan Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, pada 17 Oktober. Total barang bukti yang diduga sabu-sabu mencapai 6,06 gram bruto. Polisi juga menyita sejumlah paket narkotika, timbangan digital, dan uang tunai.
Dalam penindakan terpisah di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Polsek Bolo mengamankan seorang pria berinisial SD (45) dengan barang bukti yang diduga sabu-sabu dalam satu klip besar dan uang tunai Rp1,74 juta.
Sementara itu, di Kota Bima, polisi pada 15 Oktober mengamankan tujuh orang dalam penggerebekan di empat rumah indekos di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Barang bukti yang diduga sabu-sabu tercatat 2,34 gram bruto. Pada 17 Oktober, polisi menangkap dua pria berinisial KM dan MS di dua lokasi di Kelurahan Sarae. Seorang perempuan berinisial FN disebut masih dicari karena diduga berperan sebagai pemasok.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan aktivitas penindakan di sejumlah wilayah. Namun, setiap perkara harus dibuktikan secara terpisah. Kedekatan waktu dan lokasi penangkapan tidak otomatis membuktikan seluruh kasus berada dalam satu jaringan yang sama.
Membongkar jaringan
Pengungkapan perkara narkotika merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan penyidikan tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan barang terlarang.
Polisi perlu menelusuri asal barang, jalur distribusi, komunikasi antarpihak, pola transaksi, hingga sumber dan tujuan uang yang diduga berasal dari perdagangan narkotika. Jika penyidikan hanya menyasar pelaku di tingkat pengguna atau pengedar kecil, jaringan yang lebih besar berpotensi tetap beroperasi dengan mengganti orang yang ditangkap.
Karena itu, setiap barang bukti perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan forensik, penelusuran transaksi keuangan, dan pengembangan berdasarkan keterangan saksi serta bukti elektronik yang sah. Langkah tersebut penting untuk mengungkap hubungan antara pemasok, perantara, pengedar, dan pihak yang mengendalikan distribusi.
Pendekatan demikian juga dibutuhkan agar penindakan tidak semata-mata berorientasi pada kuantitas pengungkapan. Angka penangkapan dan berat barang bukti memang dapat menunjukkan aktivitas aparat, tetapi dampak yang lebih menentukan adalah terputusnya pasokan dan berkurangnya kemampuan jaringan untuk kembali beroperasi.
Integritas aparat
Tantangan pemberantasan narkotika di Pulau Sumbawa tidak terlepas dari perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi alias Eki. Keduanya telah diberhentikan tidak dengan hormat dan menjalani proses peradilan dalam perkara terkait narkotika dan TPPU.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada 25 September 2026, Didik menyampaikan keterangan mengenai dugaan permintaan aset kepada Malaungi. Menurut keterangannya, ia semula berencana memindahkan Malaungi karena menilai kinerjanya buruk dan terdapat pelanggaran disiplin. Didik kemudian mengaku bahwa Malaungi memohon agar tidak dipindahkan.
Dalam keterangannya, Didik juga mengungkap pembicaraan mengenai permintaan rumah di kawasan BSD, Jakarta, yang disebut bernilai sekitar Rp8 miliar, kemudian rumah di Cristal Regency, Mataram senilai sekitar Rp5 miliar. Ia mengatakan Malaungi tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut dan kemudian menawarkan mobil. Didik mengaku meminta mobil Toyota Alphard yang disebut bernilai sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum juga menguraikan dugaan aliran uang dari jaringan narkotika kepada para terdakwa. Salah satu nama yang disebut adalah Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang diduga berperan sebagai bandar.
Jaksa mendalilkan adanya setoran bulanan sebesar Rp400 juta sejak Juni 2025, dengan pembagian Rp300 juta untuk Didik dan Rp100 juta untuk Malaungi. Akumulasi setoran itu disebut mencapai Rp1,8 miliar, disertai dugaan penerimaan tambahan Rp1 miliar ketika pembayaran rutin terhenti.
Dengan demikian, total Rp2,8 miliar yang disebut dalam dakwaan merupakan bagian dari tuduhan penuntut umum yang masih harus dibuktikan di pengadilan. Jaksa juga mendalilkan bahwa uang yang berasal dari perdagangan narkotika digunakan untuk membiayai perjalanan umrah tujuh orang dengan biaya sekitar Rp434,5 juta.
Di sisi lain, Malaungi disebut mengklaim bertindak karena perintah atau tekanan struktural dari atasannya. Keterangan tersebut juga merupakan bagian dari pembelaan yang perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi Didik melalui putusan sela pada akhir Juli 2026. Keputusan itu membuat pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian, bukan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah. Karena itu, prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dijaga sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan.
Meski demikian, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika memerlukan pengawasan internal yang kuat. Dugaan keterlibatan aparat, apabila terbukti, bukan sekadar pelanggaran individual. Praktik semacam itu dapat merusak kepercayaan masyarakat dan membuka ruang bagi jaringan narkotika untuk memperoleh perlindungan.
Komitmen terukur
Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Polri untuk memperkuat pemberantasan narkotika. Pada 15 Oktober 2026, ia mengatakan telah menginstruksikan seluruh kepala kepolisian daerah memetakan kawasan yang rawan peredaran narkoba dan mengidentifikasi bandar yang aktif di wilayah masing-masing.
Suyudi juga menekankan perlunya mengidentifikasi bandar yang selama ini menjalankan peredaran narkotika di setiap wilayah. Pemetaan tersebut dapat menjadi dasar penyusunan strategi penindakan, terutama jika disertai pertukaran informasi, koordinasi lintas lembaga, dan evaluasi berkala.
Namun, pemetaan kawasan rawan tidak boleh berhenti pada pelabelan suatu lingkungan sebagai kampung narkoba. Pendekatan yang hanya menonjolkan lokasi berisiko menimbulkan stigma terhadap warga yang tidak terlibat. Aparat perlu mengidentifikasi pelaku dan pola distribusi berdasarkan informasi yang terverifikasi, sembari melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan.
Baca juga: Sindikat sabu Bima terbongkar, otak jaringan dari dalam Lapas Dompu
Kerja sama Polri dengan Badan Narkotika Nasional, TNI, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat juga perlu diarahkan pada pembagian peran yang jelas. Penindakan terhadap pengedar harus berjalan seiring dengan pencegahan, rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi ketentuan, dan penguatan ketahanan keluarga serta lingkungan.
Peredaran narkotika juga terus menghadirkan tantangan baru, termasuk kemungkinan penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana konsumsi zat terlarang. Ancaman seperti ini membutuhkan kemampuan deteksi, pemeriksaan laboratorium, dan edukasi publik yang berbasis informasi akurat, bukan kepanikan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup berupa banyaknya penggerebekan dalam satu pekan. Ukuran yang lebih mendasar ialah kemampuan aparat memutus rantai pasokan, mengungkap pengendali jaringan, menelusuri hasil kejahatan, dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba. Komitmen itu hanya akan bermakna jika penindakan dilakukan secara konsisten, dugaan penyalahgunaan kewenangan diperiksa secara transparan, dan setiap pihak diperlakukan sesuai hukum.
Ketegasan terhadap jaringan narkotika harus berjalan seiring dengan integritas institusi, sebab kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi keberhasilan pemberantasan narkoba.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perang melawan narkoba dan ujian integritas kepolisian di Bima-Dompu
Editor:
Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026