Penyidikan dugaan korupsi Desa Tekasire berlanjut, Sekdes dan Kaur Keuangan diperiksa
"Hari ini Sekdes dan Kaur Keuangan Desa diperiksa sebagai saksi. Sebenarnya Kades juga, tapi tidak kunjung hadir,"
Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, dengan memeriksa Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa sebagai saksi.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk dengan memeriksa sejumlah aparatur Desa Tekasire.
"Hari ini Sekdes dan Kaur Keuangan Desa diperiksa sebagai saksi. Sebenarnya Kades juga, tapi tidak kunjung hadir," katanya kepada ANTARA, Selasa.
Pemeriksaan terhadap Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Tekasire dilakukan secara terpisah mulai sekitar pukul 14.00 WITA hingga 16.30 WITA.
Kaur Keuangan Desa Tekasire Abdurrahman dimintai keterangan terkait kegiatan peningkatan lapangan dan pembayaran pada 2025, sekaligus dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim pelaksana kegiatan.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan ketiga terhadap Abdurrahman. Sebelumnya, yang bersangkutan telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara pengadaan tanah.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tekasire juga membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemerintahan desa untuk kepentingan pemeriksaan.
Danny mengatakan tindakan sejumlah warga yang mengambil dan merusak sebagian dokumen yang telah disita penyidik saat penggeledahan pada Kamis (13/8) tidak menghentikan proses penyidikan.
Menurut dia, Kejari Dompu tetap bekerja berdasarkan prosedur hukum dan terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, kata Danny, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 orang saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah di Desa Tekasire.
Penyidik juga masih menelusuri keberadaan dokumen yang sempat diambil warga setelah kegiatan penggeledahan. Salah satu langkah yang dilakukan ialah mencari kemungkinan adanya salinan dokumen pada pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), maupun Inspektorat Kabupaten Dompu.
"Mengenai dokumen, kita masih mendalami apakah pihak desa, DPMPD, dan Inspektorat ada copyannya," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan APBDes Tekasire tahun 2024 dalam proses pengadaan lahan yang diperuntukkan sebagai lapangan desa.
Kejari Dompu kemudian meminta Inspektorat Kabupaten Dompu melakukan audit investigasi pada 2025. Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Kejari Dompu pada 2026 dan menjadi salah satu bahan dalam proses penyidikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu, terdapat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp655,726 juta.
Lahan yang menjadi objek pengadaan memiliki luas sekitar 52 are dan diperuntukkan sebagai lapangan desa. Dalam penyidikan, aparat penegak hukum juga mendalami aspek administrasi pengadaan, pembayaran, status kepemilikan lahan, serta penggunaan anggaran desa.
Sebagian lahan tersebut disebut belum bersertifikat dan terdapat persoalan terkait status kepemilikan yang masih didalami penyidik.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026