gop-crypto.vip

Pengurangan Kadar Tar Nikotin Varian Rasa pada Rokok Bisa Gerus Fiskal Hingga Rp209 Triliun

AKURAT.CO Kehadiran regulasi non-fiskal berupa penurunan kadar tar nikotin dan bahan tambahan/varian rasa merupakan kebijakan yang secara langsung mengubah karakteristik produk.

Perubahan tersebut dapat mendorong reformulasi produk dan selanjutnya memengaruhi pilihan konsumen, pola konsumsi, substitusi produk, skala produksi legal, kebutuhan bahan baku, hingga penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Karena itu, dampak kebijakan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan tujuan pengendalian konsumsi, tetapi perlu memperhitungkan proses penyesuaian yang berlangsung di sepanjang rantai industri hasil tembakau (IHT).

Baca Juga: Serikat Buruh Muslimin: Wacana Aturan Penyeragaman Kemasan dan Batas Nikotin Produk Tembakau Picu Tsunami PHK

Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (PPKE FEB) Univesitas Brawijaya, Prof. Candra Fajri Ananda mengemukakan pandangannya dalam focus group discussion bertajuk “Menakar Efek Pembatasan Tar-Nikotin dan Varian Rasa terhadap Rantai Industri Hasil Tembakau di Daerah," di Malang, Kamis (17/9/2026).

Dari sisi fiskal, kedua kebijakan berpotensi menurunkan penerimaan CHT. Penurunan kadar tar dan nikotin diperkirakan menurunkan penerimaan CHT turun dari Rp213,48 triliun (baseline 2023) menjadi Rp208,19-Rp209,00 triliun atau turun sekitar 2,10%-2,48%. Maka, negara berpotensi kehilangan penerimaan CHT sebesar Rp4,48-Rp5,29 triliun.

Sementara itu, dampak larangan varian rasa diperkirakan lebih besar, dengan penerimaan CHT menurun menjadi Rp203,60 triliun pada skenario rendah, Rp189,03 triliun pada skenario moderat, dan Rp165,77 triliun pada skenario tinggi, di mana penurunan tersebut setara dengan 4,60%-22,35% dibandingkan baseline. Sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan CHT sebesar Rp9,88-Rp47,71 triliun.

“Penurunan penerimaan ini terutama disebabkan oleh menyusutnya produksi dan penjualan rokok legal yang menjadi basis pemungutan cukai, serta meningkatnya peralihan konsumsi menuju pasar ilegal yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” tegas Prof. Candra dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, dampak kedua kebijakan juga merambat ke sektor hulu melalui berkurangnya penyerapan tembakau. Kebijakan penurunan tar dan nikotin berpotensi menyebabkan sekitar 8.500-23.700 ton tembakau tidak terserap.

Sementara itu, pada kebijakan larangan varian rasa, jumlah tembakau yang tidak terserap diperkirakan mencapai sekitar 10.995-53.396 ton.

Berkurangnya penyerapan tembakau juga berpotensi menurunkan pendapatan petani. Pada kebijakan penurunan tar dan nikotin, potensi kehilangan pendapatan petani diperkirakan berada pada kisaran Rp115,5-Rp322,0 miliar. Adapun pada kebijakan larangan varian rasa, potensi kehilangan pendapatan tersebut meningkat menjadi sekitar Rp149,4-Rp725,2 miliar.