gop-crypto.vip

Penggerak HAM perkuat kapasitas HAM Aparatur Pemdes Sekar Biru - ANTARA News Bangka Belitung

Pangkalpinang (ANTARA) -  Penggerak HAM Desa Sekar Biru Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan silaturahmi, koordinasi, dan penguatan kapasitas HAM   aparatur pemerintahan dan  pemangku kepentingan Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam memperkuat pelaksanaan Program Desa Binaan Sadar HAM di Desa Sekar Biru, sekaligus membangun komunikasi dan sinergi antara Penggerak HAM dengan pemerintah desa serta unsur pemangku kepentingan yang ada di Desa Sekar Biru.

Dalam kegiatan tersebut, Penggerak HAM Sekar Biru menyampaikan materi mengenai pemahaman dasar HAM dengan pendekatan yang sederhana dan dekat dengan kehidupan masyarakat desa. Audiens diajak melihat bahwa HAM tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum atau pelanggaran berat, tetapi juga hadir dalam kehidupan sehari-hari, seperti pelayanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, rasa aman, partisipasi masyarakat, serta perhatian terhadap kelompok rentan.

Penguatan juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi, bahwa setiap warga memang memiliki hak yang sama, namun dalam kondisi tertentu membutuhkan bentuk perhatian dan dukungan yang berbeda agar dapat memperoleh haknya secara adil.

Selain membahas konsep dasar HAM, kegiatan juga menjelaskan keterkaitan HAM dengan pembangunan desa. Program dan pelayanan yang telah berjalan di desa dapat dilihat dari perspektif pemenuhan hak masyarakat, sehingga pendekatan HAM tidak selalu berarti membuat program baru, tetapi memastikan agar pelayanan dan pembangunan dapat dirasakan secara adil dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat tertentu.

Pada kesempatan tersebut, Penggerak HAM juga memperkenalkan tugas dan perannya di Desa Sekar Biru.

“Keberadaan saya di desa bukan untuk menggantikan kewenangan pihak manapun yang berkepentingan di Desa, apalagi mencari kesalahan. Saya ingin menjadi penghubung ketika masyarakat membutuhkan informasi, menyampaikan kebutuhan, atau membutuhkan koordinasi dengan pihak yang mempunyai kewenangan,” ujar Penggerak HAM Desa Sekar Biru, Dillon Wicaksono.

Ia menjelaskan, pendekatan yang akan dilakukan ke depan dimulai dari mendengarkan masyarakat, memahami persoalan, melihat hak atau kebutuhan yang berkaitan, kemudian mengkoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, keberadaan Penggerak HAM juga tidak hanya berkaitan dengan kegiatan sosialisasi tetapi juga turut dalam melakukan identifikasi pemenuhan hak-hak apa saja yang belum terpenuhi di masyarakat.

“Data menjadi salah satu dasar untuk memahami kondisi desa. Maka dari itu saya berikutnya akan mengajak kepada para RT di wilayah masing-masing untuk turut serta berdiskusi terkait hak dasar apa saja yang masih banyak dibutuhkan warga di wilayah RT masing-masing.

 Setelah dikumpulkan data nya, baru kita akan koordinasi dengan kanwil kemenham provinsi Babel untuk mentukan skala prioritas.Tetapi kita juga perlu mendengarkan masyarakat agar data tersebut dapat dihubungkan dengan kondisi nyata di lapangan. Dari sana kita dapat melihat kebutuhan dan menentukan langkah yang tepat bersama-sama,” katanya.

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara Penggerak HAM, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan di Desa Sekar Biru. Ke depan, komunikasi dan koordinasi akan terus dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Program Desa Binaan Sadar HAM.

Dillon menegaskan bahwa membangun Desa Sadar HAM bukan merupakan pekerjaan satu pihak.

“Saya tidak datang membawa jawaban untuk semua persoalan. Saya datang untuk mendengar, belajar, menghubungkan, dan bersama-sama mencari jalan keluarnya. Karena Desa Sadar HAM bukan pekerjaan satu orang, tetapi kerja bersama," ujarnya.

Pewarta: Pers Rilis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.