Pengawasan Beras Fortifikasi Diperketat, Pemerintah Pastikan Perlindungan dan Kepastian untuk Masyarakat
AKURAT.CO Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap klaim gizi pada produk pangan, termasuk beras fortifikasi. Upaya ini sebagai komitmen pemerintah demi memastikan masyarakat dapat mengakses pangan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasannya.
Pada 15 September 2026 lalu, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan bahwa 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar dan memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label.
Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pemerintah, serta hasil pengujian empat laboratorium terhadap mutu beras yang beredar di pasaran.
Baca Juga: Mentan Tegaskan Beras Fortifikasi Palsu Tak Akan Beredar Lagi
"Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, dalam pernyataannya, Senin (21/9/2026).
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim, manfaat yang seharusnya diterima masyarakat menjadi tidak optimal dan menghambat upaya bersama untuk mencegah stunting. Terlebih lagi, berdasarkan temuan Kementerian Pertanian dan Bapanas, beras-beras tersebut juga dijual dengan harga tidak wajar.
Beras-beras tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp23.385 per kilogram, melebihi harga seharusnya yakni Rp13.500 per kilogram.
Baca Juga: 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Standar, Dijual Rp57 Ribu per Kilogram
Temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan dari tujuan awal pengembangan beras fortifikasi, yang semestinya menjadi salah satu instrumen pemenuhan gizi yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
"Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium," tegasnya.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai ukuran atau berat bersih, rusak, atau tidak menyertakan informasi yang benar.