gop-crypto.vip

Pengamat Soroti Wacana Illicit Enrichment di RUU Perampasan Aset, Ingatkan DPR Hati-hati

Minggu, 27 September 2026 - 09:47 WIB

Jakarta, VIVA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus memunculkan dinamika, salah satunya terkait wacana memasukkan pasal tentang kekayaan yang melonjak drastis tanpa asal-usul yang jelas, atau dikenal dengan istilah illicit enrichment.

Baca Juga

Merespons hal ini, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, mengimbau para pembuat undang-undang untuk tidak gegabah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, pencampuran konsep hukum tanpa kerangka yang matang justru bisa menjadi bumerang.

Baca Juga

“Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,” kata Trubus dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2026.

Trubus menyoroti adanya bias pemahaman antara merampas aset hasil kejahatan dengan menciptakan delik pidana yang baru. Ia menggarisbawahi pentingnya memisahkan ranah hukum prosedural dan materiil. 

Baca Juga

“Ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil,” lanjutnya.

Secara filosofis, RUU Perampasan Aset dirancang untuk mempermudah negara mengambil alih harta hasil tindak kejahatan. 

“Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum,” kata Trubus.

Namun, jika illicit enrichment dipaksakan masuk, hal ini sama saja dengan menciptakan bentuk kejahatan baru yang aturannya jauh lebih kompleks. 

“Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan,” ujarnya.

Lebih jauh, Trubus menegaskan bahwa peringatan ini berkaitan erat dengan nasib penegakan hukum di lapangan, bukan sekadar teori di atas kertas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademik,” katanya.

Ia mewanti-wanti potensi pelanggaran hak asasi manusia jika aturan pembuktian kekayaan tidak dirumuskan secara presisi.

Halaman Selanjutnya

“Kesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang. Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga,” lanjut Trubus.