Pemprov Sumut siapkan perda larangan penggunaan vape - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan peraturan daerah (perda) larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), non-ASN hingga pegawai BUMD.
"Kebijakan ini sebelumnya telah diberlakukan bagi ASN, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan pegawai BUMD di Sumut," ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut Mulyono di Medan, Rabu.
Langkah ini, lanjut dia, merupakan bagian atas upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara, sementara bagi masyarakat umum masih berupa imbauan.
Menurutnya, kalangan DPRD Sumut menyambut positif atas kebijakan tersebut, sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas.
"Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, pegawai BUMD menggunakan vape. Sedangkan masyarakat umum bersifat imbauan, dan DPRD menyambut baik. Jadi akan kita tingkatkan menjadi perda," tegasnya.
Pemprov Sumut telah menerbitkan larangan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Instruksi Gubernur Sumut tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika.
"Meski tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, tetapi kebijakan ini menjadi langkah pencegahan melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika," tuturnya.
Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba melibatkan lintas instansi, mulai Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut.
Tim ini menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna narkoba.
"Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga menjadi peredaran narkoba. Positif (narkoba, red) dibawa ke kantor BNN untuk diassesment. Kalau ternyata dia pemakai sekaligus pengedar, maka diproses hukum. Kalau hanya pemakai, maka dia direhab," kata Mulyono.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi Pemprov Sumut yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi jajaran ASN, non-ASN hingga pegawai BUMD.
Menurutnya, kebijakan tersebut strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara.
"Kenapa ini sangat strategis, Instruksi Gubernur ini memberikan dampak bagi masyarakat, khususnya ASN Pemprov Sumut. Ini wujud kepemimpinan luar biasa dari pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” kata Tatar.
Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.