gop-crypto.vip

Pemprov Sulteng telusuri aset daerah yang dikuasai pihak lain

Pemprov Sulteng telusuri aset daerah yang dikuasai pihak lain

Rabu, 19 Agustus 2026 20:55 WIB

Image Print

Inspektur Daerah Sulteng Fahrudin D. Yambas (kiri) berbincang dengan pewarta ANTARA di Palu, Senin (17/8/2026). ANTARA/Humas Pemprov Sulteng

Palu (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menelusuri sejumlah aset daerah yang masih dikuasai pihak lain, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penguasaan aset tetap dikejar karena tidak boleh barang milik negara dikuasai oleh pihak lain. Kalau hilang wajib diganti," kata Inspektur Daerah Sulteng Fahrudin D. Yambas di Kota Palu, Rabu.

Dia menjelaskan Pemprov Sulteng telah mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang dipimpin Sekretaris Daerah Sulteng.

Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulteng tahun 2025, terdapat aset Pemprov Sulteng yang masih dikuasai pegawai pensiun serta mantan pejabat.

Laporan BPK itu menjelaskan aset tersebut dalam bentuk peralatan dan mesin negara.

BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi ulang, penelusuran, dan pengambilan kembali aset-aset tersebut untuk mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut.

Laporan itu memuat delapan item aset dengan total nilai perolehan sekitar Rp2,5 miliar. Nilai buku aset-aset tersebut tercatat sebesar Rp1,3 miliar dengan akumulasi penyusutan Rp1,1 miliar.

Aset tersebut meliputi mobil Toyota Land Cruiser milik Badan Penghubung Daerah yang diperoleh pada 12 Desember 2022 dengan nilai perolehan Rp2,3 miliar, laptop Asus A41 milik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik yang diperoleh 10 Februari 2020 dengan nilai Rp15,8 juta.

Kemudian, notebook milik Inspektorat Daerah yang diperoleh 6 Juni 2022 dengan nilai Rp30 juta, laptop Asus Zenbook milik Sekretariat Daerah yang diperoleh 27 November 2023 dengan nilai Rp52,8 juta.

Laptop Apple MacBook Air M1 milik Sekretariat Daerah yang diperoleh 27 November 2023 dengan nilai Rp24,9 juta, serta PC Unit milik Dinas Perkebunan dan Peternakan yang diperoleh 9 Maret 2020 dengan nilai Rp12,4 juta.

Ada juga laptop Lenovo Yoga Slim 7 milik Dinas Perkebunan dan Peternakan yang diperoleh 15 November 2022 dengan nilai Rp29,9 juta dan tablet PC Android milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang diperoleh 24 November 2022 dengan nilai Rp18,8 juta.

Temuan itu menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan aset tetap milik pemerintah.

Banyak aset berharga, termasuk kendaraan dinas mewah dan perangkat teknologi tinggi, belum dikembalikan atau belum dilakukan penatausahaan yang tepat, meskipun telah melewati masa jabatan pengguna.

Dalam laporan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan sependapat dengan temuan BPK, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026