Pemprov Papua Barat Daya susun RPPLH sebagai arah pembangunan berkelanjutan - ANTARA News Papua Tengah
Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan, yang mengintegrasikan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial selama 30 tahun ke depan.
Kepala DLH Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong, Sabtu, mengatakan penyusunan RPPLH tetap berjalan, namun dilakukan penyesuaian terhadap perubahan regulasi pemerintah, yang mengharuskan penambahan sejumlah indikator dalam dokumen tersebut.
"Penyusunan kembali dokumen RPPLH dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025 yang menggantikan pedoman sebelumnya," ungkap Julian.
Menurut dia, RPPLH merupakan dokumen yang menjadi arah atau kompas pembangunan berkelanjutan.
"Seluruh kebijakan, rencana, dan program pembangunan harus mengacu pada dokumen ini agar pembangunan ekonomi tetap sejalan dengan perlindungan lingkungan dan aspek sosial," kata Julian.
Dia mengatakan, RPPLH memiliki jangka waktu 30 tahun, lebih panjang dibandingkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku 20 tahun maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama lima tahun.
Ia menjelaskan dokumen tersebut disusun berdasarkan data lingkungan hidup, mulai dari kualitas udara, kualitas air, pengelolaan sampah, hingga perilaku masyarakat terhadap lingkungan.
Data tersebut, kata dia, menjadi dasar dalam menyusun kebijakan, program, dan langkah perlindungan lingkungan di Papua Barat Daya.
"Karena itu, pembangunan harus dirancang sejak sekarang agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang," ujarnya.
Julian mengatakan RPPLH memuat potensi, permasalahan lingkungan hidup, serta strategi perlindungan dan pengelolaannya.
Dokumen itu juga akan diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta penataan ruang darat dan laut guna memastikan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
Ia menambahkan penyusunan RPPLH mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan, mulai dari skenario optimistis, moderat, pesimistis hingga transformatif sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai tantangan lingkungan pada masa mendatang.
Menurut Julian, pertumbuhan penduduk dan ekonomi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas lingkungan agar pembangunan tidak menimbulkan bencana ekologis.
"Kita harus beradaptasi dengan alam, bukan alam yang dipaksa beradaptasi dengan manusia. Saat ini perubahan iklim menjadi ancaman nyata sehingga diperlukan langkah mitigasi dan adaptasi dalam setiap kebijakan pembangunan," katanya.
Julian menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan, termasuk Yayasan EcoNusa, dalam mendukung penyusunan dan implementasi RPPLH.
"Saya harap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memasukkan aspek lingkungan ke dalam setiap perencanaan pembangunan karena tanpa pertimbangan lingkungan, kebijakan pembangunan tidak akan memberikan manfaat jangka panjang," katanya.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.