Pemprov NTB menargetkan konversi BPR ke syariah pada akhir 2026
Mataram, NTB (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menargetkan konversi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB dari sistem konvensional menjadi BPR NTB Syariah rampung pada akhir 2026.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan setelah pengalihan BPR selesai, seluruh lembaga jasa keuangan yang berada di bawah naungan Pemprov NTB akan berbasis syariah pada 2027.
Ekosistem tersebut mencakup Bank NTB Syariah, Jamkrida yang telah berbasis syariah, dan BPR NTB Syariah.
"Bank NTB sudah syariah, diikuti dengan Jamkrida sudah syariah. Terakhir ini adalah BPR Syariah. Jadi, seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang berada di bawah payung Pemprov NTB semuanya sudah lengkap syariah," kata Iqbal di Mataram, NTB, Rabu.
Ia menegaskan pengembangan keuangan syariah sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat NTB.
Ia juga meyakini sistem tersebut memiliki prospek dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi, dengan prinsip dan mekanisme pembiayaan yang menjadi landasan hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah.
Iqbal menegaskan seluruh lembaga keuangan milik pemerintah daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui perluasan akses pembiayaan produktif bagi UMKM serta usaha mikro dan ultra mikro.
"Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat, dirasakan manfaatnya. Karena itu, mereka nanti akan lebih fokus ke ritel, lebih fokus pada pinjaman-pinjaman produktif. Terutama pinjaman produktif ke UMKM, ke mikro, dan ultra mikro," ujarnya.
Untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus menghindari persaingan antar lembaga milik daerah, Pemprov NTB telah merancang pembagian segmen bisnis antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah.
Bank NTB Syariah akan menyasar segmen mikro ke atas, sedangkan BPR NTB Syariah difokuskan pada segmen mikro ke bawah hingga ultra mikro.
Pembagian juga diterapkan pada pengelolaan arus kas pemerintah daerah. Menurut Iqbal, layanan bagi ASN akan dikelola Bank NTB Syariah, sedangkan layanan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, diarahkan kepada BPR NTB Syariah.
Dalam jangka panjang, Pemprov NTB merencanakan integrasi Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah melalui skema perusahaan induk dan anak perusahaan (holding company).
Rencana ini ditujukan untuk memperkuat sinergi kelembagaan, memperjelas strategi bisnis, serta meningkatkan efisiensi investasi teknologi informasi.
Integrasi tersebut diharapkan membuat kedua lembaga bekerja secara saling melengkapi, dengan sasaran pasar dan fungsi pembiayaan yang lebih terarah.
"Bagi Pemprov NTB, keberhasilan membangun ekosistem keuangan syariah tidak cukup diukur dari berapa banyak lembaga yang beralih ke sistem syariah. Ukuran utamanya adalah sejauh mana ekosistem itu mampu memperluas akses pembiayaan yang bertanggung jawab, menggerakkan UMKM, menjangkau usaha mikro dan ultra mikro, serta menghadirkan layanan keuangan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026