gop-crypto.vip

Pemprov NTB memastikan santri korban kebakaran sebagai mustahik

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan santri yang menjadi korban kebakaran di Pondok Pesantren di Kabupaten Lombok Tengah akan menjadi penerima bantuan zakat (mustahik) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, mengatakan bahwa penanganan maupun bantuan terhadap korban maupun keluarga sudah menjadi atensi pemerintah daerah.

"Kalau pengobatan pasti kita akan komunikasikan secara bersama, namun karena ini sudah menjadi atensi aparat penegak hukum kita akan melihat sejauh mana penanganan yang diberikan," ujarnya di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB sudah sejak awal memberikan pendampingan, terhadap korban maupun keluarganya. Termasuk, membantu memfasilitasi keberangkatan keluarga korban.

"Informasi-nya, insya Allah mereka hari ini balik dari Jakarta," kata Wagub NTB.

Wagub NTB mengaku telah menjadwalkan akan mengunjungi korban usai kembali dari Jakarta.

"Ya, Insya Allah. Memang kemarin rencananya hari Minggu kami ke sana. Tapi rupanya mereka sudah berangkat ke Jakarta pesawat pagi. Jadi, insya Allah, nanti kita bareng-bareng ke sana," terangnya.

Meski demikian, ia berharap ke depan bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali di lembaga pendidikan mana pun, baik yang ada di NTB dan Tanah Air.

Baca juga: Kajati NTB tunggu pelimpahan berkas kasus santri terbakar

"Yang jelas kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan yang ada di NTB maupun di Indonesia," katanya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB, Ahmad Masyhuri, menegaskan bahwa Gubernur NTB telah meminta Baznas NTB untuk menjadikan korban santri terbakar menjadi mustahik tetap.

"Yang jelas Pak Gubernur dari awal sudah meminta kepada Baznas menjadikan korban sebagai mustahik tetap sampai mereka pulih kembali. Ada bantuan setiap bulan sebesar Rp500 ribu dihajatkan untuk pemulihan," ujarnya.

Baca juga: Polres agendakan pemeriksaan pimpinan ponpes di kasus santri terbakar

Ia mengakui secara undang-undang bagi korban tindak pidana mendapatkan bantuan dan perlindungan dari negara. Namun, seperti apa teknis-nya sedang dibahas. Meski demikian, pihaknya menegaskan pemerintah daerah akan turun membantu para korban.

"Pada prinsipnya untuk bantuan ini kita akan gotong royong. Kalau keluarganya mampu negara tidak terlalu berat. Tapi kalau dia tidak mampu, kita berkewajiban membantu untuk itu," tegas Mashuri.

Sementara terkait persoalan hukum, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak akan ikut mencampuri. Bahkan, pihaknya ingin meluruskan persepsi di masyarakat bahwa pemda terlambat memberikan atensi kasus tersebut.

"Kita berharap semua pihak bersabar karena kasus ini sudah menjadi atensi semua pihak baik pusat dan daerah, kami juga tidak akan berdiam diri dalam menangani persoalan ini," katanya.