Pemprov Kaltim bentuk Pokja P4MHA percepat legalitas masyarakat adat - ANTARA News Kalimantan Timur
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4MHA) untuk mempercepat legalitas dan kemandirian desa dalam mengelola hutan secara lestari.
"Pemprov Kaltim mendukung penuh keberadaan Pokja ini, terlebih lagi Pokja ini merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia," kata Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Samarinda, Senin.
Inisiatif pembentukan kelompok masyarakat ini dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.
Rudy Mas’ud mengapresiasi langkah tersebut dan berharap Pokja P4MHA dapat mempermudah komunitas adat mendapatkan legalitas resmi, sehingga masyarakat lebih mandiri dan bijak dalam memanfaatkan wilayah hutan.
Dia juga berharap keberadaan Pokja P4MHA dapat membimbing seluruh desa di kabupaten yang belum mendapatkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari pemerintah daerah masing-masing.
"Kami berharap melalui Pokja ini dapat memberikan kemudahan bagi komunitas masyarakat adat di desa-desa. Dengan demikian, mereka lebih mudah memperoleh legalitas untuk berkontribusi bagi desanya masing-masing,” katanya.
Rudy meyakini masyarakat desa akan semakin mandiri dalam mengelola wilayahnya, terutama dalam pengelolaan hutan secara baik dan lestari agar memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Siti Sugianti mengatakan pembentukan Pokja ini berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2015.
"Langkah ini diambil guna mencegah konflik agraria serta memangkas birokrasi melalui integrasi dengan Klinik Hukum MHA," katanya.
Siti memaparkan, dari 460 desa yang berpotensi di Kaltim, baru sembilan komunitas yang ditetapkan sebagai MHA berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, sedangkan 53 komunitas lainnya masih dalam proses.
Program ini melibatkan kerja sama lintas sektor termasuk instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah, dengan fokus pendampingan pada wilayah berpopulasi adat besar serta percepatan pengesahan MHA Wehea di Kabupaten Kutai Timur.
Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.