Pemprov Kalbar perkuat administrasi kependudukan masyarakat Dayak
perlindungan hak perempuan dan anak masyarakat Dayak perlu dilakukan dengan tetap menghormati perkawinan adat sebagai bagian dari tata kehidupan, kekerabatan, kehormatan keluarga, serta keberlanjutan nilai budaya.
Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan administrasi kependudukan untuk menjamin kepastian identitas dan perlindungan hak perempuan serta anak masyarakat Dayak.
"Identitas dan status hukum yang jelas akan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan dan memberikan perlindungan terhadap hak-haknya," kata Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis.
Krisantus Kurniawan mengatakan administrasi kependudukan merupakan instrumen negara untuk memberikan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap penduduk.
Menurut dia, perlindungan hak perempuan dan anak masyarakat Dayak perlu dilakukan dengan tetap menghormati perkawinan adat sebagai bagian dari tata kehidupan, kekerabatan, kehormatan keluarga, serta keberlanjutan nilai budaya.
"Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas," tuturnya.
Krisantus menilai diperlukan titik temu antara nilai adat dan tata kelola hukum negara dalam pelaksanaan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan perkawinan adat Dayak.
"Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara," ungkapnya.
Ia berharap FGD Sikawan Dayak menghasilkan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat.
“Kita dapat merumuskan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat,” kata Krisantus.
Untuk mendukung upaya tersebut, Wagub mendorong penguatan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Kalbar, pemerintah daerah, lembaga adat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi,” tuturnya.
Krisantus menegaskan Pemprov Kalbar berkomitmen mendukung perlindungan masyarakat sekaligus menjaga keberadaan dan nilai-nilai budaya Dayak melalui peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.
FGD tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, narasumber, serta peserta FGD.
Baca juga: Wagub Kalbar : Gawai Dayak Sekadau jadi penggerak ekonomi kreatif
Baca juga: BRIN tuntaskan riset ekspedisi di masyarakat adat Dayak Loksado
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.