Pemprov Jabar menyegel tambang PT Mas Putih Belitung Karawang - ANTARA News Jawa Barat
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan paksa operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, yang merupakan penyuplai bahan baku semen untuk PT Jui Shin Indonesia.
Penyegelan yang ditandai dengan pemasangan garis Satpol PP (Satpol PP Line) di gerbang utama area tambang oleh Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman bersama Kepala Satpol PP Jabar dan perwakilan Pemkab Karawang, diambil setelah perusahaan mengabaikan terhadap tiga kali surat teguran Provinsi mengenai pemenuhan kewajiban perizinan dan kelayakan teknis operasional.
"Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan tapi faktanya kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap," kata Herman dalam keterangan di Bandung, Rabu.
Herman menegaskan dengan penyegelan ini, seluruh aktivitas eksplorasi tambang dibekukan total hingga manajemen menyelesaikan seluruh persyaratan teknis, administratif, serta pemenuhan komitmen sosial kepada warga terdampak.
"Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi dan besok Bapak akan diundang untuk menyampaikan berbagai kendala tantangan di lapangan," ujar Herman.
Pasalnya, dampak dari eksplorasi tambang tersebut memicu kerusakan parah di ruas jalan provinsi Badami-Loji sepanjang 10 kilometer akibat tingginya intensitas lalu lintas puluhan truk bertonase 30 ton per hari.
"Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak," ujar Herman.
Tindakan penyegelan ini, dilakukan sebagai respons cepat Gubernur Jawa Barat yang menerima perwakilan aspirasi masyarakat terdampak pada Senin (14/9) atau sehari sebelum penutupan.
Gubernur Jabar telah melayangkan sanksi administratif dan menetapkan empat klausul utama yang wajib dipenuhi PT Mas Putih Belitung jika ingin sanksi dicabut, yakni pembangunan fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, perbaikan jalan, revitalisasi trotoar, serta penataan warung warga.
"Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat, kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul itu," tutur Herman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Jabar segel tambang PT Mas Putih Belitung Karawang
Pewarta: RPG
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.