gop-crypto.vip

Pemprov Gorontalo harmonisasi rancangan Pergub PJPK sesuai ketentuan - ANTARA News Gorontalo

Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, melakukan tahapan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025 sampai 2029.

"Saat ini, kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, menempatkan pembangunan kependudukan sebagai salah satu agenda strategis dalam mewujudkan Gorontalo yang maju dan sejahtera, melalui Peta  (PJPK)," kata Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa di Gorontalo, Jumat.

Ia mengatakan pemerintah daerah mendorong terwujudnya penduduk yang berkualitas, pengendalian kuantitas penduduk yang berkelanjutan, penguatan pembangunan keluarga, serta optimalisasi bonus demografi sebagai modal utama pembangunan daerah.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, pihaknya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo melakukan rapat harmonisasi rancangan Pergub tersebut, yang merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum ini memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan.

"Kita melakukan kegiatan harmonisasi, tujuannya sebelum PJPK ini ditetapkan, maka  perlu melalui harmonisasi di level provinsi yang sudah difasilitasi oleh pihak Kemenkum, kemudian nanti dilanjutkan untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Anang.

Pihaknya berharap seluruh materi yang telah disusun dalam rancangan Pergub, memenuhi kaidah pembentukan produk hukum sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan kependudukan yang efektif di Provinsi Gorontalo.

“Harapan kami apa yang sudah disusun oleh tim penyusun PJPK ini, betul-betul sudah memenuhi prosedur ataupun kaidah penyusunan sebuah produk hukum agar dalam proses pengesahan dan juga implementasinya di lapangan, betul-betul sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo Raymond J.H Takasenseran mengatakan hasil harmonisasi menentukan apakah rancangan Pergub dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya atau perlu dilakukan penyempurnaan.

“Apabila pembahasan ini sudah memenuhi syarat dalam hal substansi tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, atau ada kesalahan dalam substansi, maka itu dikembalikan. Tapi kalau sudah memenuhi syarat peraturan perundangan dan norma-norma, itu dilanjutkan, nanti pemerintah daerah yang mengajukan ke DPRD,” katanya.

PJPK 2025–2029 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan kependudukan secara terpadu, sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Memperkuat daya saing daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Gorontalo secara berkelanjutan.
 

Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.