gop-crypto.vip

Pemkot Samarinda sosialisasikan Perda Transportasi atasi parkir liar - ANTARA News Kalimantan Timur

Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi guna menata mobilitas warga sekaligus mengatasi hulu persoalan parkir liar.

"Kebijakan ini akan menghapus parkir tepi jalan secara bertahap dalam lima tahun ke depan dan menerapkan sanksi denda bagi pemilik mobil yang parkir di jalan tanpa memiliki garasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu di Samarinda, Kamis.

Sosialisasi yang melibatkan camat, lurah, dan perangkat daerah terkait perda ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai regulasi baru serta arah penataan transportasi di lapangan.

Manalu menekankan pembenahan transportasi tidak cukup dengan menertibkan kendaraan di jalanan (hilir), melainkan harus diselesaikan dari sumber masalahnya (hulu), termasuk kebiasaan warga menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Selama ini, menurut dia  penggunaan badan jalan untuk parkir telah mempersempit ruang gerak kendaraan, memicu kemacetan, serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.

"Melalui Perda 6/2026, kawasan parkir tepi jalan akan dialihkan secara bertahap ke gedung parkir, taman parkir, dan fasilitas Park and Ride," kata Manalu.

Ia menegaskan regulasi baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya, karena dalam perda baru ini memuat konsekuensi sanksi denda yang lebih tegas bagi para pelanggar.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (6), bangunan komersial di koridor jalan wajib menyediakan ruang parkir agar aktivitas usahanya tidak membebani jalan umum.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam sanksi pencabutan izin usaha dan denda sebesar Rp5 juta," jelasnya.

Sementara itu, bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan memanfaatkan jalan umum sebagai tempat parkir dikenakan sanksi denda Rp3 juta setiap tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (4) dan ayat (5).

Kendati demikian, Manalu menegaskan pembatasan kendaraan pribadi dan penataan parkir ini harus berjalan beriringan dengan penyediaan transportasi publik yang memadai.

Saat ini, Dishub Samarinda tengah menyusun cetak biru (blueprint) sistem transportasi jangka panjang, termasuk penguatan angkutan massal perkotaan melalui konsep Buy The Service (BTS) dan Bus Rapid Transit (BRT) terjadwal.

Selain penataan parkir, kata dia, pembenahan juga mencakup aspek keselamatan seperti pengendalian kendaraan ODOL (overloading), pemeriksaan teknis kendaraan, serta penataan trotoar.

Penerapan Intelligent Transportation System (ITS) juga disiapkan untuk mendukung integrasi transportasi modern di Samarinda.

Manalu meminta seluruh camat dan lurah aktif mengedukasi serta mendata wilayah masing-masing agar aturan baru ini tersampaikan dengan baik hingga ke tingkat keluarga dan pelaku usaha demi mewujudkan kota yang tertib dan aman.

Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.