gop-crypto.vip

Pemkot Palu tegaskan komitmen selesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan

Pemkot Palu tegaskan komitmen selesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan

Sabtu, 26 September 2026 18:32 WIB

Image Print

Ilustrasi - Grafis temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah yang diolah dengan kecerdasan buatan di Palu, Jumat (18/9/2026). ANTARA/Fauzi Lamboka

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palu Tahun Anggaran 2025.

"Pemkot tetap berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK," kata Inspektur Kota Palu Mohamad Rizal dihubungi di Palu, Sabtu.

Ia mengatakan Pemkot Palu telah menindaklanjuti temuan administrasi dan keuangan berada di kisaran 75 persen.

Perkembangan tindak lanjut tersebut telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK yang mengelola dan memantau data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).

"Kami menyurati organisasi perangkat daerah (OPD) dan upaya lain melalui tim Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)," katanya menegaskan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palu Tahun Anggaran 2025, temuan tersebut antara lain berkaitan dengan kelebihan pembayaran, denda, dan pertanggungjawaban belanja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, nilai temuan awal tercatat sebesar Rp4,55 miliar. Dari jumlah itu, pemerintah daerah telah melakukan penyetoran atau pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp2,92 miliar.

Dengan demikian, masih terdapat sisa nilai temuan atau rekomendasi yang belum disetorkan sebesar Rp1,62 miliar.

Temuan tersebut mencakup sejumlah kelompok belanja, mulai dari kelebihan pembayaran tunjangan pegawai, belanja makan dan minum kegiatan reses serta kunjungan daerah pemilihan DPRD, belanja listrik, honorarium, perjalanan dinas hingga belanja modal.

Beberapa temuan di antaranya berkaitan dengan realisasi belanja honorarium yang melebihi ketentuan. Nilai temuan sekitar Rp293 juta, dengan penyetoran yang telah dilakukan sebesar Rp16 juta. Dengan demikian, sisa rekomendasi pengembalian mencapai Rp277 juta.

Sementara itu, persoalan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menjadi salah satu temuan dengan nilai terbesar.

BPK mencatat nilai ketidaksesuaian sebesar Rp1,79 miliar. Dari nilai tersebut, pemerintah daerah telah menyetorkan Rp1,15 miliar ke kas daerah. Adapun sisa rekomendasi pengembalian masih Rp645 juta.

Pada kelompok belanja modal gedung dan bangunan, BPK menemukan dua persoalan, yakni kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Kekurangan volume pekerjaan tercatat sebesar Rp476 juta. Sebanyak Rp351 juta telah disetorkan sehingga masih terdapat sisa rekomendasi Rp125 juta.

Selain itu, terdapat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan nilai Rp1,41 miliar. Dari jumlah tersebut, penyetoran yang telah dilakukan mencapai Rp1,02 miliar, sedangkan sisa rekomendasi penyetoran denda sebesar Rp388 juta.

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026