gop-crypto.vip

Pemkot Palangka Raya usulkan 30 unit mesin pemadam portabel ke pemerintah pusat

Pemkot Palangka Raya usulkan 30 unit mesin pemadam portabel ke pemerintah pusat

Senin, 24 Agustus 2026 14:35 WIB

Image Print

Plt Kalaksa BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi (tengah) di Palangka Raya. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan 30 unit mesin pemadan portabel kepada pemerintah pusat untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini masih terus terjadi.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi di Palangka Raya, Senin mengatakan, proposal bantuan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan kunjungan ke Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.

"Jika usulan kita nanti bisa direalisasikan, maka akan kita distribusikan ke relawan Damkar," kata Budi.

Dia mengatakan, bantuan mesin pemadam portabel tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat kemampuan para relawan pemadam kebakaran dalam menangani Karhutla, terutama di lokasi yang sulit dijangkau armada pemadam berukuran besar.

Budi menyebut, kondisi sejumlah mesin pemadam yang saat ini dimiliki relawan Damkar sudah cukup tua. Kondisi tersebut membuat mesin tidak lagi bekerja secara optimal dan membutuhkan peremajaan.

"Mesin itu kalau sudah tua sulit hidup dan tidak maksimal lagi," ujarnya.

Dia berharap usulan bantuan tersebut dapat direalisasikan pemerintah pusat sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh para relawan Damkar. Dengan dukungan peralatan yang memadai, upaya penanganan dan pengendalian Karhutla di Kota Palangka Raya diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Sementara itu, saat ini Pemkot Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran lahan dan hutan (karhurla) yang sebelumnya berakhir pada 10 Agustus kini menjadi 8 September 2026.

"Pemkot Palangka Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari, terhitung sejak 11 Agustus hingga 8 September 2026," katanya.

Dia menerangkan, perpanjangan status tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, antara lain masih tingginya kejadian dan potensi kebakaran, meluasnya area terdampak serta mulai mendekatnya titik api ke kawasan permukiman.

Selain meningkatnya intensitas karhutla, keterbatasan sumber air juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penguatan status penanganan. Kondisi musim kemarau menyebabkan sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran semakin sulit diperoleh sehingga proses pemadaman membutuhkan dukungan personel dan sarana yang lebih besar.

Melalui perpanjangan status tanggap darurat tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap koordinasi lintas instansi, pengerahan personel, dukungan sarana prasarana, serta upaya pencegahan dan pemadaman dapat semakin diperkuat.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin dan tidak meluas ke kawasan permukiman.

Budi mengatakan bahwa saat ini BPBD bersama tim gabungan dari berbagai instansi dan relawan terus membagi kekuatan dan jadwal penanganan untuk memastikan seluruh titik kebakaran yang mendekati permukiman dapat ditangani secara optimal.

BPBD mengimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin dan mencegah kebakaran meluas.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.