Pemkot Medan beri BPJS Ketenagakerjaan pada 150 pekerja pemilah sampah - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) memberikan pelindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 pekerja pemilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai komitmen melindungi pekerja sektor informal di wilayah itu.
"Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas usai menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di Medan, Kamis.
Selain BPJS Ketenagakerjaan untuk pemiliah sampah, pemerintah juga memberikan perlndungan bagi pekerja ojek online dan pekerja rentan lainnya.
Menurut dia, program jaminan sosial itu menjadi upaya pemerintah untuk mencegah munculnya garis kemiskinan baru jika tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia.
"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja informal akan mendapatkan berbagai jaminan sosial. Apabila terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung penuh. Selain itu, pekerja juga diberikan santunan pengganti pendapatan harian selama masa pemulihan," kata dia.
Oleh karena itu, Rico Waas menegaskan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi serta memberi rasa aman dan nyaman pengemudi ojek online dalam beraktivitas.
Orang nomor satu di lingkungan pemerintah setempat itu menyebut program tersebut seluruhnya ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemkot Medan.
"Langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian dan rasa kemanusiaan dari Pemkot Medan bersama mitra pendukung. Tujuannya bukan mendoakan hal buruk terjadi, melainkan untuk memastikan ada jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja tidak menciptakan keluarga miskin baru di Kota Medan," sebut dia.
Rico Waas dalam kesempatan itu menegaskan pemerintah kota setempat bakal memperluas program tersebut agar pekerja nonformal lainnya juga merasakan manfaat dan tercover.
"Pemkot Medan telah mengcover perlindungan bagi 17.851 pekerja rentan, yang disusul oleh 2.000 pekerja di sektor nelayan. Pada Perubahan APBD (P-APBD) mendatang, Pemkot Medan merencanakan penambahan kuota perlindungan untuk 1.800 pekerja sektor informal lainnya,"ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Medan beri BPJS Ketenagakerjaan pada 150 pekerja pemilah sampah
Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.