Pemkot Malang sebut pemetaan kompetensi PPPK strategi distribusi pegawai - ANTARA News Jawa Timur
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur menyebut pemetaan kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai strategi pendistribusian pegawai ke setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Subkhan di Kota Malang, Minggu, mengatakan, persoalan kekurangan tenaga kerja di SKPD lingkungan pemerintah daerah setempat bisa dipicu karena adanya pegawai yang sudah memasuki masa pensiun.
"Upaya kami untuk mengatasi kekurangan pegawai akibat pensiun atau purna tugas, memanfaatkan pemetaan dengan melihat pada kompetensi PPPK apakah sesuai dengan kebutuhan di masing-masing SKPD," kata Subkhan.
Berdasarkan data yang diterima dari BPKSDM Kota Malang, diketahui hingga periode 2026 jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat sejumlah 9.673 orang.
Dari jumlah total ASN yang ada, terdapat 4.613 orang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan 5.060 orang merupakan PPPK.
Kemudian, pada tahun ini terdapat 404 pegawai yang merupakan PNS maupun PPPK memasuki masa purna tugas. Sedangkan, pada periode 2027 sebanyak 347 PNS maupun PPPK akan pensiun.
Pihaknya juga melakukan tahapan analisa jabatan dan beban kerja (Anjab ABK) terhadap para pegawai yang akan dipindahtugaskan dari satu perangkat daerah ke perangkat daerah lainnya untuk mengisi kebutuhan SDM.
Ia menyampaikan, serangkaian strategi tersebut menjadi hal yang rasional untuk dijalankan saat ini, karena mencegah meningkatnya persentase belanja pegawai melebihi 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kebijakan itu merupakan ketetapan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut dia, distribusi pegawai yang dilakukan secara merata demi memastikan kinerja pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Oleh karena itu, dengan adanya aturan tersebut maka Pemkot Malang pada tahun anggaran 2026 tidak membuka perekrutan pegawai baru.
"Kalau untuk tahun anggaran 2027 kami melihat lagi perkembangan ke depan seperti apa," ujar dia.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.