gop-crypto.vip

Pemkot Madiun libatkan Satlinmas tekan peredaran BKC ilegal - ANTARA News Jawa Timur

Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melibatkan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk membantu menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah setempat.

Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun dalam keterangannya di Madiun, Jumat, mengatakan Satlinmas memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengendalikan peredaran BKC ilegal karena banyak beraktivitas langsung di masyarakat.

"Karenanya, petugas Satlinmas yang banyak berkegiatan di masyarakat harus paham apa saja barang kena cukai dan bagaimana bentuk-bentuk penyalahgunaannya. Khususnya, cukai tembakau yang banyak beredar di masyarakat," ujarnya.

Menurut Bagus, Satlinmas perlu memahami jenis BKC dan bentuk pelanggarannya agar dapat membantu upaya menekan peredaran barang ilegal tersebut.

Pembekalan mengenai BKC kepada Satlinmas antara lain dilakukan melalui sosialisasi di Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (26/8).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tiga jenis BKC, yakni etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Hasil tembakau antara lain berupa rokok, klobot, tembakau iris, tembakau hirup, tembakau kunyah, serta esens dan ekstrak tembakau yang digunakan pada rokok elektronik.

Petugas Satlinmas juga diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran ketentuan cukai dan langkah yang harus dilakukan apabila menemukan indikasi peredaran BKC ilegal di masyarakat.

Bagus berharap keterlibatan Satlinmas dan masyarakat dapat membantu menekan peredaran BKC ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

"Cukai ini menjadi pemasukan negara seperti pajak. Kalau peredaran cukai ilegal bisa dicegah, maka kerugian negara juga semakin ditekan dan pendapatan negara meningkat. Dengan begitu dana bagi hasil cukai ke daerah juga meningkat," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.