Pemkot Bogor Ingatkan Bar hingga Karaoke Patuhi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol
Bagikan:
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengingatkan seluruh pelaku usaha kafe, restoran, bar, dan karaoke untuk mematuhi ketentuan mengenai penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang kondusif sekaligus menciptakan ketertiban umum di Kota Bogor.
Pesan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Bogor, Eko Prabowo, saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di Balai Kota Bogor, Rabu 29 Juli.
Eko mengatakan Pemkot Bogor mengapresiasi kontribusi pelaku usaha yang telah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, serta peningkatan daya saing Kota Bogor sebagai kota jasa.
“Pemkot Bogor berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, kondusif, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kami meyakini pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kemitraan yang kuat, saling mendukung, dan saling percaya antara pemerintah dan pelaku usaha,” ujar Eko.
Namun, menurutnya, pertumbuhan sektor usaha juga harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Regulasi mengenai pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan pedoman bagi pelaku usaha agar dapat beroperasi secara legal, profesional, serta selaras dengan norma dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Eko menjelaskan melalui forum tersebut Pemkot Bogor ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami ketentuan mengenai perizinan, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, zonasi, tata cara penyimpanan dan penyajian, hingga berbagai kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
“Melalui forum ini, Pemkot Bogor ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku. Kami berharap tidak ada pelaku usaha yang menghadapi persoalan hukum atau tindakan penertiban akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi,” ujarnya.
Ia juga mengajak pelaku usaha memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang dialog untuk menyampaikan berbagai kendala dan masukan agar pemerintah dapat mencari solusi bersama.
“Kami ingin membangun komunikasi yang terbuka, transparan, dan kolaboratif sehingga kepatuhan terhadap regulasi dapat diwujudkan dengan cara yang mudah, cepat, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” kata Eko.
Senada dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2022 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
BACA JUGA:
Menurut Pupung, regulasi tersebut mengatur secara ketat peredaran minuman beralkohol golongan B dan C di Kota Bogor sehingga seluruh pelaku usaha wajib menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami sekaligus mematuhi aturan yang ada. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kota Bogor," ujar Pupung.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+