gop-crypto.vip

Pemkot Bengkulu canangkan program keringanan PBB bagi warga miskin - ANTARA News Bengkulu

Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mencanangkan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan pajak bagi warga tidak mampu di wilayah tersebut.

Dengan adanya skema program tersebut dapat membuka peluang pemangkasan beban tunggakan PBB yang menahun di Kota Bengkulu.

"Kita menyiapkan skemanya. Pertama memberikan diskon PBB, kedua membebaskan denda keterlambatan, dan ketiga benar-benar membebaskan PBB bagi masyarakat yang memang tidak mampu," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Rabu.

Saat ini, pemerintah kota menyusun regulasi baru terkait pemberian insentif PBB dan kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, pemerintah kota saat ini juga tengah mengkaji kemungkinan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB selama lima hingga tujuh tahun, salah satunya yaitu membatasi kewajiban pembayaran hanya untuk tunggakan tiga tahun terakhir apabila regulasinya memungkinkan.

Lanjut Dedy, dengan besarnya akumulasi tunggakan justru menjadi salah satu penyebab rendahnya minat masyarakat melunasi kewajiban pajak, sehingga diperlukan pendekatan berupa insentif dinilai lebih efektif dibanding sekadar penagihan.

"Kalau hutangnya sudah menumpuk terlalu banyak, masyarakat malah malas membayar. Maka kita siapkan strategi berupa diskon dan keringanan agar mereka mau menyelesaikan kewajibannya," sebut dia.

Kemudian, pemerintah kota juga tengah menyiapkan pembebasan PBB bagi masyarakat miskin yang masuk kategori desil satu, sebab kelompok tersebut dinilai layak memperoleh perlindungan karena kondisi ekonominya belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pajak.

Diketahui, seluruh skema tersebut masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan aspek hukumnya. Setelah regulasi tersebut selesai, Pemkot Bengkulu akan menetapkan mekanisme pelaksanaan agar kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan sekaligus mampu meningkatkan penerimaan PBB.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.