Pemkot Bandarlampung minta sekolah optimalkan dana BOS dan BOSDa
Pemkot Bandarlampung minta sekolah optimalkan dana BOS dan BOSDa
Kamis, 20 Agustus 2026 14:27 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan. ANTARA/Dian Hadiyatna
Kami melarang SMP negeri untuk mengambil pungutan atau sumbangan kepada orang tua siswa
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta kepada seluruh sekolah menegah pertama (SMP) negeri mengoptimalkan dana dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa).
"Kami melarang SMP negeri untuk mengambil pungutan atau sumbangan kepada orang tua siswa. Sebaiknya sekolah memanfaatkan secara optimal dan efisien dana BOS dan BOSDa," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan, di Bandarlampung, Kamis.
Ia pun mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan sekolah mengambil pungutan tersebut.
"Jadi kelola saja dana BOS dan BOSDa dengan baik, dan transparan, tanpa memungut biaya kepada orang tua wali," kata dia.
Ia mengatakan bahwa sudah saatnya sekolah-sekolah terbuka dalam mengelola dana-dananya. Kemudian sekolah juga dapat memberikan informasi yang jelas terkait pengelolaan dana BOS dan BOSDa juga dapat diakses oleh masyarakat.
“Dana-dana yang dikelola oleh sekolah wajib bisa diakses masyarakat bak melalui offline (papan informasi) juga melalui online jika sekolah mempunyai website. Sudah saat sekolah terbuka dalam mengelola dana-dananya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri mengatakan, sesuai amanat undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pemkot sudah melaksanakan Wajib Belajar (Wajar) Sembilan Tahun dengan menganggarkan BOSDa.
“Berarti sudah tidak ada lagi pungutan-pungutan lagi di SMP negeri yang ada di Kota Bandarlampung," kata dia.
Dia menegaskan bahwa Inspektorat akan melakukan pemantauan hingga pemanggilan kepala-kepala sekolah yang diduga masih melakukan pungutan atau sumbangan.
“Kami memantau keluhan masyarakat dari media sosial, media mainstream serta laporan masyarakat yang masuk. Setelah itu, kami akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah yang masih meminta pungutan atau sumbangan,” kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.