gop-crypto.vip

Pemkab Taput ajukan ranperda penataan organisasi BPBD - ANTARA News Sumatera Utara

Tapanuli Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyesuaikan kelembagaan penanggulangan bencana dengan regulasi terbaru.

Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara di Gedung DPRD, Tarutung, Senin (19/10).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapanuli Utara Rudi Nababan dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam nota pengantar tersebut dijelaskan bahwa penataan organisasi BPBD perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sebelumnya, pembentukan dan tata kerja BPBD Kabupaten Tapanuli Utara diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 32 Tahun 2021.

Penyesuaian regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan, tetapi juga penguatan pendekatan penanggulangan bencana yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan hingga penanganan bencana.

Dengan demikian, BPBD diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan dampak setelah bencana terjadi, tetapi juga mampu memperkuat upaya pengurangan risiko dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana.

Salah satu substansi penting dalam regulasi terbaru tersebut adalah pembagian tipe BPBD kabupaten/kota menjadi tipe A, tipe B, dan tipe C. Penentuan tipe didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, serta kemampuan daerah.

Pembagian tipe tersebut diharapkan dapat menghasilkan struktur organisasi yang lebih proporsional sesuai dengan karakteristik, tantangan, dan kebutuhan penanggulangan bencana di masing-masing daerah.

Dalam nota pengantar itu juga dipaparkan sejumlah potensi bencana yang dapat terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, meliputi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, likuefaksi, serta tanah longsor.

Beragam potensi tersebut menjadi pertimbangan penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana.

Selain penyesuaian struktur organisasi, regulasi terbaru juga mengatur perubahan nomenklatur jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) menjadi Kepala BPBD, sekaligus memperkuat kedudukan dan kewenangan pimpinan lembaga tersebut.
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku.

Melalui pengajuan Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap DPRD dapat memberikan masukan serta melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah itu hingga ditetapkan menjadi landasan hukum bagi penataan kelembagaan BPBD.

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Tapanuli Utara.

Pewarta: Rinto Aritonang
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.