Pemkab Sumenep wajibkan ASN berpakaian ala santri pada 19-22 Oktober - ANTARA News Jawa Timur
Sumenep (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat mengenakan pakaian ala santri pada 19 hingga 22 Oktober 2026.
Kebijakan itu sebagai upaya memperingati Hari Santri Nasional 2026, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas peran santri dan ulama dalam ikut memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Santri dan ulama sangat berjasa terhadap bangsa ini dan mereka turut berjuang atas kemerdekaan bangsa ini," kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo di Sumenep, Jawa Timur, Senin.
Kebijakan memakai pakaian ala santri ini juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.
Dalam SE itu disebutkan, penggunaan pakaian ala santri berlaku mulai 19 hingga 22 Oktober 2026.
Pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, atasan baju Muslim berwarna putih berlengan panjang, serta peci berwarna hitam.
Sementara, pegawai perempuan mengenakan bawahan sarung perempuan, atasan baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung berwarna putih.
Menurut Achmad Fauzi, Pemkab Sumenep memandang bahwa penggunaan pakaian santri bukan sekadar simbol formalitas, melainkan upaya untuk menegaskan nilai-nilai keagamaan, kejujuran, kesederhanaan, kebersamaan, dan semangat pelayanan kepada masyarakat yang menjadi bagian dari tradisi santri.
"Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
SE tentang pakaian santri memang ada pengecualian bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus, agar pelaksanaan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
"Bagi Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, semua ASN di lingkungan Pemkab Sumenep pada Senin (19/10) terpantau telah menggunakan pakaian ala santri sebagaimana tertuang dalam SE Bupati Sumenep itu.
Pewarta: Abd Aziz
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.