Pemkab Pulang Pisau usulkan pencabutan Perda LPMK
Pemkab Pulang Pisau usulkan pencabutan Perda LPMK
Rabu, 19 Agustus 2026 17:57 WIB
Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta. ANTARA/Dita Marsena
Pulang Pisau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) karena regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Memang dicabut karena sekarang tidak lagi berbentuk Perda sebab sudah ada aturan yang lebih tinggi sebagai dasar dan acuannya,” kata Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta di Pulang Pisau, Selasa.
Ia mengatakan perubahan bentuk regulasi tersebut nantinya disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pengaturan melalui peraturan kepala daerah. Menurutnya, pemerintah daerah tetap membutuhkan landasan hukum yang jelas agar pengaturan mengenai LPMK dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Jadi nanti acuannya tetap perlu ada yang di atasnya karena regulasi yang dibuat harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak bisa berdiri sendiri,” jelasnya.
Ahmad Jayadikarta menegaskan, pemerintah daerah tidak mengambil keputusan pencabutan Perda LPMK secara sembarangan. Ia menyebut dasar pencabutan tersebut dapat berkaitan dengan perubahan regulasi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Jadi memang nanti tidak lagi berbentuk perda, tetapi pengaturannya bisa menjadi peraturan bupati,” ujarnya.
Baca juga: Wabup Pulang Pisau tegaskan pentingnya kesiapsiagaan hadapi bencana
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengatakan pencabutan Perda tentang LPMK telah dikonsultasikan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ia mengatakan DPRD Pulang Pisau belum mengetahui secara rinci alasan utama pemerintah daerah mengusulkan pencabutan perda tersebut.
“Alasan pencabutannya kami belum tahu secara rinci tetapi selanjutnya kami bahas, termasuk kenapa dicabut dan apa dasar hukumnya sehingga semuanya jelas dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Ia menambahkan pembahasan tersebut penting dilakukan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakjelasan dalam pelaksanaannya. Menurutnya, seluruh aspek terkait dasar hukum, alasan pencabutan, serta aturan pengganti harus diperhatikan agar regulasi baru tetap memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Kejari periksa kades terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut
Baca juga: 87 unit Starlink perkuat akses internet delapan kecamatan di Pulang Pisau
Baca juga: Bupati Pulang Pisau ajak masyarakat mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif
Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.