gop-crypto.vip

Pemkab Lamsel tekankan Perubahan APBD harus bermanfaat ke masyarakat

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD setempat dengan menekankan penggunaan anggaran yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Setiap anggaran yang digunakan harus benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar saat rapat paripurna DPRD kabupaten setempat di Lamsel, Rabu.

Ia mengatakan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD.

Menurut dia, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan selama pelaksanaan APBD 2026, termasuk perubahan pendapatan daerah, kebijakan fiskal nasional, kebutuhan belanja, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,023 triliun, turun sekitar Rp95,57 miliar dibandingkan APBD murni sebesar Rp2,119 triliun.

Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer daerah yang diproyeksikan menjadi Rp1,566 triliun.

Di tengah penurunan pendapatan transfer, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diproyeksikan meningkat menjadi Rp454,81 miliar atau bertambah sekitar Rp26,53 miliar dibandingkan target dalam APBD murni.

Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp2,291 triliun atau meningkat sekitar Rp70,01 miliar.

Kenaikan belanja tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah melalui peningkatan belanja operasi dan belanja modal.

Belanja modal diproyeksikan mencapai Rp424,25 miliar atau meningkat sekitar Rp118,95 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, serta program prioritas daerah.

Oleh karena itu, Pemkab Lampung Selatan mengoptimalkan pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp290,58 miliar atau meningkat Rp165,58 miliar berdasarkan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Syaiful menjelaskan keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan APBD.

Karena itu, seluruh alokasi anggaran akan disusun berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan riil masyarakat.

Prioritas tersebut meliputi pemenuhan belanja wajib, dukungan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui UHC Prioritas, penyelesaian kewajiban pekerjaan fisik tahun sebelumnya, serta penguatan infrastruktur dan pelayanan dasar.

“Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan riil masyarakat,” ujar dia.

Dia juga mengatakan pembahasan bersama menjadi ruang penting untuk memastikan kebijakan anggaran berjalan efektif, efisien, transparan, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan merupakan bagian dari demokrasi dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut menjadi ruang bagi kita untuk bersama-sama menyempurnakan kebijakan agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ucap dia.

Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Lampung Selatan dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perubahan APBD yang adaptif terhadap kondisi fiskal daerah, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.