gop-crypto.vip

Pemkab Kotim permudah pembuatan PBG dukung Program 3 Juta Rumah

Pemkab Kotim permudah pembuatan PBG dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 9 September 2026 21:53 WIB

Image Print

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotawaringin Tumur Rifarna Montazriani di Sampit. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mempermudah layanan pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai wujud dukungan terhadap percepatan Program 3 Juta Rumah yang dijalankan pemerintah pusat.

"Kami mengajak masyarakat mengurus PBG sekarang sebagai bentuk dukungan terhadap program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. Pengurusan PBG semakin mudah dan cepat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotawaringin Timur Mentana Dhinar Tistama didampingi Pelaksana Tugas Kepala Bidang Cipta Karya Rifarna Montazriani di Sampit, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui DCKTRP memberikan kemudahan proses penerbitan izin untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Waktu proses penerbitan izin kini telah dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Persetujuan Bangunan Gedung yakni kebijakan percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Rifarna menyebutkan, percepatan ini didukung oleh sistem digital atau integrasi yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Seluruh proses pengajuan verifikasi teknis hingga penerbitan dokumen dilakukan secara online guna meminimalkan hambatan administratif.

Standar teknis berupa rumah untuk MBR biasanya menggunakan desain prototipe atau rumusan teknis baku sehingga tahap evaluasi teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau pengawas teknis menjadi jauh lebih cepat.

Langkah pemangkasan durasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi MBR dengan memotong jalur birokrasi yang sebelumnya memakan waktu lebih lama.

Proses PBG cepat dan pengurusan dokumen PBG lengkap berakar pada empat pilar keandalan bangunan gedung yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

"PBG MBR maksimal 10 hari kerja. Pengajuan disampaikan melalui simbg.pu.go.id. Ayo segera diurus," timpal Rifarna.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan kemudahan pengurusan PBG serta pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan.

Manfaat PBG yaitu bangunan sah secara hukum, aman dan sesuai standar teknis, menambah nilai properti serta mendukung lingkungan yang tertata dan berkelanjutan.

"Jangan tunda urus PBG sebelum membangun agar bangunan legal, aman nyaman dan bernilai," demikian Rifarna.

Baca juga: TNI kerahkan 10 mobil tangki perkuat pemadaman karhutla di Kotim

Baca juga: GSI ajang pembuktian tim terbaik wakil Kalteng ke tingkat nasional

Baca juga: Kumpulkan pelaku transportasi, KSOP Sampit tegaskan tidak ada kompromi untuk keselamatan

Pewarta : Norjani
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.