gop-crypto.vip

Pemkab Kotim dan Bapas Sampit kerja sama laksanakan pidana kerja sosial

Pemkab Kotim dan Bapas Sampit kerja sama laksanakan pidana kerja sosial

Senin, 3 Agustus 2026 17:43 WIB

Image Print

Bupati Kotim Halikinnor dan Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany teken MoU penerapan pidana kerja sosial, Senin (3/8/2026). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, sebagai langkah awal penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat.

"Dengan perkembangan regulasi KUHP, tidak semua terpidana harus menjalani hukuman penjara. Untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan, dapat dikenakan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan," kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Kantor Bapas Kelas II Sampit didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati dan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim.

Halikinnor menjelaskan, kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut perubahan sistem pemidanaan yang kini lebih mengedepankan pembinaan dibanding sekadar penghukuman, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan yang bukan merupakan residivis.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus ringan, misalnya pencurian dengan nilai kecil yang dilakukan pertama kali karena faktor ekonomi, sehingga pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus menjalani hukuman penjara.

"Dengan begitu kalau hanya tindak pidana ringan tidak harus langsung masuk penjara, apalagi kapasitas lapas kita sudah sangat penuh bahkan overload. Dengan kerja sosial mereka tetap bertanggung jawab, dibina, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat," tuturnya.

Ia menambahkan, para terpidana nantinya dapat ditempatkan pada berbagai lokasi kerja sosial sesuai kebutuhan dan domisili, seperti membantu kebersihan lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, maupun tugas sosial lain di tingkat kecamatan hingga desa dengan pengawasan Bapas.

Selain membantu proses pembinaan, ia menilai skema tersebut juga dinilai mampu mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan yang selama ini turut diisi pelaku tindak pidana ringan.

Halikinnor berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bapas tidak hanya mendukung implementasi regulasi baru, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Harapan kami tentu bukan semakin banyak orang menjalani pidana kerja sosial, tetapi angka kriminalitas menurun. Namun jika memang ada kasus yang memenuhi syarat, mekanisme ini akan meringankan beban pemerintah sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany menerangkan, aturan mengenai pidana kerja sosial ini sebenarnya sudah ada sejak 2022 seiring dengan perubahan KUHP yang sebelumnya masih menggunakan sistem keadilan retributif (retributive system).

"Kalau dulu masih pakai retributive system, semua metode balas dendam. Karena yang namanya pidana hanya ada pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Dari empat itu semuanya masuk penjara. Tapi KUHP baru itulah yang jadi titik tolak perubahan," tuturnya.

Baca juga: Bupati Kotim tekankan kolaborasi dalam pembangunan daerah

Ia melanjutkan, KUHP yang disahkan pada 2022 tersebut mengubah paradigma pemidanaan dari sistem retributif menjadi korektif, rehabilitatif dan restoratif. Dalam aturan baru tersebut pidana dibagi menjadi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda dan pidana kerja sosial.

Penandatanganan MoU ini pun menjadi tonggak pelaksanaan pidana kerja sosial di Kotim. Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, melainkan sarana agar pelaku menyadari kesalahannya, bertanggung jawab, kemudian dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah menjalani pembinaan.

"Kalau memang tidak harus dipenjara, maka tidak perlu dipenjara. Tetapi syarat pidana kerja sosial cukup ketat," sebutnya.

Tidak semua terpidana bisa menjalani pidana kerja sosial, melainkan ada kriteria tertentu. Pelaku yang dapat dikenai pidana kerja sosial adalah mereka yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun, vonis pidananya tidak melebihi enam bulan, nilai denda atau kerugiannya tidak lebih dari Rp10 juta, serta bukan pelaku yang mengulangi tindak pidana.

Prayudha meneruskan, MoU tersebut mengatur penentuan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial karena klien Bapas tersebar di seluruh wilayah Kotim, sehingga pembinaan tidak harus dilakukan di ibu kota kabupaten, tetapi juga dapat dilaksanakan di kecamatan maupun desa sesuai domisili terpidana.

Pelaksanaan pekerjaan sosial nantinya akan disesuaikan dengan hasil asesmen terhadap latar belakang, kemampuan, serta keterampilan masing-masing terpidana.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada terpidana yang menjalani pidana kerja sosial di Kotim meski ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2022. Selama ini Bapas Kelas II Sampit masih membimbing 608 klien program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

Prayudha berharap sinergi dengan Pemkab Kotim, aparat penegak hukum, hingga pemerintah kecamatan dan desa dapat mempercepat implementasi pidana kerja sosial sehingga tujuan pembinaan dan penegakan hukum yang lebih humanis dapat terwujud di daerah tersebut.

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.