gop-crypto.vip

Pemkab Bantul tidak perpanjang kontrak 10 PPPK paruh waktu

Pemkab Bantul tidak perpanjang kontrak 10 PPPK paruh waktu

Rabu, 7 Oktober 2026 11:22 WIB

Image Print

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu saat menghadiri Apel PPPK Paruh Waktu di Lapangan Paseban, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak memperpanjang kontrak 10 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena berbagai alasan salah satunya penilaian kinerja.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan 10 PPPK paruh waktu yang kontraknya tidak diperpanjang untuk satu tahun ke depan terdiri atas pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP), mengundurkan diri, mendapat penilaian kinerja kurang, dan meninggal dunia.

"PPPK yang masuk Batas Usia Pensiun (BUP) tiga, mundur empat, karena penilaian kinerja kurang itu dua dan yang meninggal dunia satu. Jadi total jadi 10," kata Halim saat menghadiri Apel PPPK Paruh Waktu di Lapangan Paseban, Bantul, Rabu.

Ia menyebut sebanyak 3.335 PPPK paruh waktu di Kabupaten Bantul seharusnya diperpanjang kontraknya.

Namun, lanjut Halim, karena 10 orang dinyatakan tidak diperpanjang, maka total yang diperpanjang kontraknya ada sebanyak 3.325 PPPK paruh waktu.

"Sebagai bagian dari Aparatur Pemkab Bantul, tentulah evaluasi itu selalu dan senantiasa terus dilakukan. Tidak hanya PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, ASN juga tidak luput dari evaluasi ini," ujarnya.

"Kalian sebagai bagian dari keluarga besar Pemkab Bantul sudah masuk dalam sistem SAFA ASN. Tidak ada yang terlewat, yang berada di luar sistem," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, para PPPK harus menunjukkan kinerja terbaik karena rekam jejak mereka dapat ditelusuri dan jejak digital tidak dapat dihilangkan.

"Berhati-hatilah, jaga reputasi karena itu akan menentukan masa depan kalian semuanya," ujarnya.

Pemkab Bantul beberapa kali telah menindak tegas ASN maupun PPPK yang terbukti melanggar integritas, peraturan kepegawaian, dan melakukan tindakan tercela.

"Misalnya, tidak masuk berhari-hari tanpa izin, tanpa pemberitahuan, dan tanpa alasan. Kemudian mabuk di kantor maupun melakukan tindak pidana dan pelecehan," katanya.

Ia mengimbau para PPPK agar menjadikan pekerjaan sebagai ibadah karena menjadi pelayan bagi lebih dari satu juta masyarakat Kabupaten Bantul yang mengharapkan pemerintahan berjalan dengan baik.

"Pemerintah adalah pihak yang diberikan amanah oleh rakyat, oleh konstitusi, oleh peraturan perundang-undangan, termasuk kalian ini tidak luput dari tuntutan amanah rakyat dan tuntutan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026