Pemilik akun MiChat divonis dua tahun dalam kasus eksploitasi seksual anak di Medan - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Pemilik akun MiChat, terdakwa Eduardo Lee alias Koko Edu, divonis dua tahun penjara dalam perkara eksploitasi seksual terhadap dua anak perempuan masing-masing berusia 15 dan 16 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Evelyne Napitupulu menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/10).
Selain Eduardo, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan kepada Boby Pratama Sormin, Isdiana Putri Sitorus, dan Rafi Rian Pratama alias Bogel.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Pratama Sormin, terdakwa Isdiana Putri Sitorus, dan terdakwa Rafi Rian Pratama alias Bogel dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Untuk terdakwa Eduardo Lee alias Koko Edu dua tahun penjara," kata Evelyne saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 419 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim anggota Frans Effendi Manurung dalam pertimbangan putusan menyebut keadaan yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatannya dinilai dapat menimbulkan trauma psikologis terhadap anak korban.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa secara psikis atau psikologis dapat mengakibatkan trauma pada diri anak saksi," ujar Frans.
Sementara keadaan yang meringankan, kata dia, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak mengulangi perbuatan, serta belum pernah dihukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perkara tersebut terjadi pada 1 Mei 2026 di sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Majelis hakim menguraikan bahwa para terdakwa menawarkan korban melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan pelanggan.
Dalam putusan disebutkan tarif yang ditetapkan berbeda berdasarkan layanan dan lokasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp350 ribu untuk layanan short time di hotel, Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk long time, serta Rp508 ribu hingga Rp550 ribu untuk layanan short time di luar hotel.
Majelis hakim juga menyebut Boby dan Isdiana menerima gaji Rp2 juta per bulan dari Eduardo, sedangkan Rafi menerima Rp1,5 juta per bulan.
Dalam perkara tersebut, Eduardo disebut sebagai pemilik akun MiChat, sedangkan Boby dan Isdiana bertugas mencari pelanggan dan Rafi bertugas mengantar serta menjemput korban.
Keempat terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU Kejaksaan Negeri Medan AP Frianto Naibaho menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Eduardo dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, sedangkan Boby, Rafi, dan Isdiana masing-masing dituntut dua tahun penjara.
JPU menilai perbuatan Eduardo melanggar Pasal 421 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara terdakwa Boby, Rafi, dan Isdiana melanggar Pasal 419 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.