Pemerintah tidak akan menoleransi perusak ekosistem Raja Ampat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata mengingatkan wisatawan untuk mematuhi peraturan yang diberlakukan guna menjaga ekosistem wilayah Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya dan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi perusak ekosistem di daerah tujuan wisata alam itu.
"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat," demikian pernyataan Kementerian Pariwisata dalam siaran persnya pada Selasa, menyusul kasus dugaan pembunuhan penyu dan penembakan ikan di Raja Ampat.
Kementerian Pariwisata menyampaikan bahwa wisatawan yang datang ke Indonesia wajib mematuhi dan menghormati peraturan konservasi yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
Peraturan konservasi yang dimaksud mencakup larangan memburu dan melukai satwa dilindungi; merusak terumbu karang; mengambil, melukai, atau membunuh biota laut dilindungi; serta melakukan aktivitas lain yang bisa mengancam kelestarian ekosistem.
Berkenaan dengan kasus dugaan pembunuhan penyu dan penembakan ikan oleh wisatawan di Raja Ampat, Kementerian Pariwisata sudah meminta aparat untuk mengusut semua pihak yang terlibat.
Kementerian menyatakan bahwa pihak yang terbukti menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau membiarkan pelanggaran tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Kementerian Pariwisata, permintaan pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama saja, tetapi harus menyasar semua orang dan pihak yang terlibat.
Baca juga: Prabowo minta Raja Ampat terus dijaga, tak boleh rusak oleh wisatawan
Kementerian Pariwisata meminta para operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata memastikan setiap wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi.
"Pesan kami jelas, siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum," kata Kementerian Pariwisata.
Kabar mengenai seorang wisatawan asal China yang menembak ikan dan mengonsumsi daging penyu yang dilindungi di Raja Ampat belakangan beredar di platform media sosial dan memicu kecaman dari warga.
Wisatawan itu diwartakan sudah dicekal dan diamankan oleh petugas imigrasi pada 14 September 2026, saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Perkara pelanggaran hukum itu ditangani oleh Kepolisian Resor Raja Ampat dan Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.
Baca juga: Delegasi tujuh negara studi konservasi laut di Raja Ampat
Baca juga: Raja Ampat tumbuhkan semangat kembangkan wisata berbasis ekosistem
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.