gop-crypto.vip

Pemerintah sebut Wajib Halal dukung daya saing industri dalam negeri

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan mendukung dunia usaha serta industri dalam negeri.

“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Sabtu.

Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memitigasi berbagai aspek dalam implementasi JPH, mulai dari ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing.

Ia juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Menko PMK menyebut, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.

Baca juga: BPJPH: Jaminan produk halal tidak ganggu perdagangan internasional

Baca juga: MUI luncurkan program Wajib Halal Oktober di Bengkulu

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi JPH merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.

Menurutnya, tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.

“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal.

Ia mengatakan, halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk di pasar.

Menurut Haikal, respons pelaku usaha dan negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia juga menunjukkan bahwa aspek halal dapat menjadi bagian dari nilai tambah produk.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar implementasi kewajiban halal berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan internasional.

“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” ujar Haikal.

Baca juga: Akademisi apresiasi langkah BPJPH perkuat ekosistem halal global

Baca juga: Mendag sebut Wajib Halal pacu daya saing produk dalam negeri

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.