Pemerintah Manokwari rekonsiliasi data pekerja informal penerima Jamsostek - ANTARA News Papua Tengah
Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, melakukan rekonsiliasi data pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah yang akan didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manokwari Yusak Dowansiba di Manokwari, Kamis, mengatakan rekonsiliasi data bertujuan mencegah data ganda, sekaligus memastikan kesesuaian jumlah penerima manfaat dengan alokasi anggaran yang disiapkan.
"Supaya datanya akurat. Misalnya, kalau ada peserta yang sudah meninggal tahun lalu, maka namanya dihapus dan bisa digantikan nama lain," ujar Yusak.
Dia menyebut bahwa proses rekonsiliasi data pekerja informal yang diakomodasi sebagai peserta Program Jamsostek 2026 berlangsung selama dua pekan ke depan dengan melibatkan peran aparatur kelurahan dan kampung dari 14 distrik di Kabupaten Manokwari.
Masing-masing kelurahan dan kampung di setiap distrik juga diberikan target mendata 100 orang pekerja informal yang belum terdaftar sebagai peserta program perlindungan sosial, sehingga dapat memenuhi kuota sebanyak 20.385 orang untuk tahun 2026.
"Pekerja rentan itu seperti, petani, nelayan, tukang ojek, pedagang pinang, atau lainnya yang tidak punya penghasilan tetap," ujar dia.
Menurut dia, pendataan pekerja informal penerima bantuan iuran dua Program Jamsostek, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) lebih memprioritaskan orang asli Papua karena menggunakan dana otonomi khusus.
Seluruh data hasil rekonsiliasi tingkat distrik nantinya diverifikasi dan divalidasi oleh dinas bersama Badan Penyelenggara Jamsostek, setelah itu diteruskan ke Biro Hukum Setda Manokwari untuk penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan anggaran.
"Anggaran itu nantinya ditransfer langsung ke rekening BP Jamsostek. Kami berharap bisa penuhi target 20.385 pekerja rentan karena anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp4 miliar," kata Yusak.
Kepala BP Jamsostek Cabang Manokwari Gery Dame Malelak menjelaskan, rekonsiliasi merupakan salah satu upaya dalam menjamin kualitas data penerima manfaat, sehingga penyelenggaraan program perlindungan sosial berjalan tepat sasaran sesuai ekspektasi.
Jumlah pekerja informal penerima bantuan iuran tahun 2025 tercatat sebanyak 18.331 jiwa yang tersebar di sembilan distrik sebelum adanya pemekaran, yaitu Manokwari Barat 5.744 jiwa, Manokwari Timur 2.117 jiwa, Manokwari Utara 1.085 jiwa, dan Manokwari Selatan 2.093 jiwa.
Kemudian, Distrik Masni 1.715 jiwa, Prafi 979 jiwa, Sidey 631 jiwa, Tanah Rubuh 1.348 jiwa, dan Warmare 2.619 jiwa.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.