gop-crypto.vip

Pemerintah fasilitasi anak PMI ilegal yang terlantar pulang dari Saudi

Ayah anak ini ditahan oleh otoritas Arab Saudi, sehingga dititipkan kepada pengasuh

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat memfasilitasi pemulangan seorang anak (5) dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok yang terlantar di Arab Saudi, karena orang tuanya bermasalah atau PMI ilegal.

"Dari informasi anak itu akan tiba di Bandara Lombok pada Jumat 31 Juli 2026," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja ada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah Supiandi di Lombok Tengah, Kamis.

Berdasarkan informasi dari pemerintah pusat, kata dia, anak yang dipulangkan itu bernama Akila, seorang anak perempuan berusia 5 tahun asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

"Anak ini merupakan anak dari PMI, salah seorang warga asal Desa Sengkerang," katanya.

Berdasarkan laporan KJRI Jeddah, anak tersebut diterima oleh Dinas Sosial Madinah pada tanggal 13 Juli 2026 setelah sebelumnya diduga diperjualbelikan oleh pengasuh yang dipekerjakan oleh ayahnya.

Baca juga: HAN 2026 pemerintah jamin pendidikan berkelanjutan anak pekerja migran

"Ayah anak ini ditahan oleh otoritas Arab Saudi, sehingga dititipkan kepada pengasuh," katanya

Ia mengatakan saat ini keberadaan kedua orang tua anak tersebut belum diketahui dan belum kembali ke Indonesia, meskipun telah dibebaskan Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan hasil penelusuran bersama Disnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB), pihak keluarga dari garis ayah yaitu nenek atas nama Sahni siap menerima anak tersebut.

"Keluarga dari ayah PMI itu menyatakan bersedia menerima, mengasuh, dan merawat anak itu setelah tiba di Indonesia," katanya.

"Ayah dan ibu anak ini merupakan warga Lombok yang menjadi PMI di Arab Saudi," sambung Supiandi.

Baca juga: Menteri P2MI: anak pekerja migran adalah pewaris masa depan bangsa

Selama proses pemulangan, anak tersebut akan didampingi oleh petugas KJRI Jeddah hingga tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju NTB melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Praya, Lombok Tengah.

"Berdasarkan Berita Biasa (BBM) KJRI Jeddah Nomor B-00320/Jeddah/260728 tanggal 28 Juli 2026, ActingKonsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah menyampaikan informasi bahwa KJRI Jeddah telah menyelesaikan proses penerbitan dokumen kepulangan terhadap beberapa WNI/PMI yang berada di Arab Saudi dan akan memulangkan mereka ke Indonesia," katanya.

Dengan adanya peristiwa ini pihaknya berharap masyarakat yang ingin bekerja menjadi PMI agar berangkat secara resmi sehingga mendapatkan perlindungan dari pemerintah ketika terjadi persoalan di negara penempatan kerja.

"Berangkat secara ilegal merugikan diri sendiri, karena tidak bisa diberikan perlindungan oleh pemerintah ketika ada masalah," kata Supiandi.

Baca juga: Veronica Tan: Pemberdayaan pekerja kunci atasi TPPO dari hulu

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.