gop-crypto.vip

Pemerintah Benahi Tata Kelola Emas, Penambang Rakyat Bakal Diformalkan

Lukman Nur Hakim Akurat.co

| 23 September 2026, 11:20 WIB

Pemerintah Benahi Tata Kelola Emas, Penambang Rakyat Bakal Diformalkan

Ilustrasi, harga emas Antam di Pegadaian hari ini 23 September 2026. - Canva

AKURAT.CO Pemerintah terus membenahi tata kelola komoditas emas nasional, salah satunya melalui digitalisasi penerimaan negara dan formalisasi aktivitas pertambangan rakyat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang pertambangan ilegal sekaligus mendorong aktivitas tambang masuk ke dalam sistem resmi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mengatakan, perbaikan tata kelola emas dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari pemanfaatan sistem digital hingga penegakan hukum.

Baca Juga: KIM Indonesia Luncurkan ETF Emas Syariah XKGS, Tercatat di BEI

Ia mencontohkan penggunaan sistem e-PNBP yang membuat aktivitas pertambangan dapat masuk dalam mekanisme pencatatan dan penerimaan negara.

“Misalnya dengan kita menggunakan e-PNBP dan lain sebagainya, kan otomatis yang ilegal kan enggak bisa masuk,” kata Tri saat ditemui di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (22/9/2026).

Selain digitalisasi, pemerintah mendorong formalisasi aktivitas penambangan rakyat. Menurut Tri, penambang yang selama ini beroperasi tanpa izin dapat diarahkan masuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Mekanismenya dilakukan melalui usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk menetapkan suatu wilayah sebagai WPR. Setelah ditetapkan, kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Formalisasi caranya gimana? Yang sudah ada penambang tanpa izinnya, maka gubernur mengusulkan kepada menteri untuk ditetapkan sebagai WPR. Nantinya dikelola melalui mekanisme IPR,” ujarnya.

Tri menambahkan, langkah berikutnya adalah memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tetap berlangsung di luar mekanisme resmi. “Yang ketiga, barulah penegakan hukum. Saya rasa tiga-tiganya ini mendorong untuk perbaikan tata kelola yang lebih baik,” tutur Tri.

Tambang Rakyat Bukan Penyangga Harga Emas

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai, legalisasi tambang rakyat dapat membantu memperkuat tata kelola pertambangan emas, tetapi belum tepat jika ditempatkan sebagai penyangga utama pasokan ketika terjadi lonjakan permintaan.

Halaman:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L

Yosi Winosa

Toshiba Hadirkan Kulkas Dua Pintu dengan Teknologi Pengendali Aroma

Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mengacu UMK, Apa Saja Tunjangan yang Didapat?

Ungkap Laporan Erin Taulany, MKD DPR Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka Soal Kode Etik

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Cari Bukti Baru Kasus ATR/BPN

Asian Games: Wushu Meleset, Erick Thohir Tegaskan Target 4 Emas Tetap Jadi Komitmen