gop-crypto.vip

Pemda diminta pacu realisasi tambahan TKD untuk pemulihan

Pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diminta mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung pemulihan pascabencana. Percepatan difokuskan pada daerah dengan realisasi rendah agar kegiatan segera terlaksana dan manfaat anggaran dapat dirasakan masyarakat terdampak.

Memasuki Oktober, peningkatan realisasi menjadi perhatian bersama, terutama untuk kegiatan yang masih menghadapi kendala lelang atau pengadaan. Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti hambatan tersebut sesuai kebutuhan dan tahapan pelaksanaan program di masing-masing wilayah.

Wakil Kepala Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Marsma TNI Ridha Hermawan meminta daerah memberi perhatian khusus pada penggunaan anggaran yang masih masuk kategori merah atau memiliki serapan rendah.

“Kami juga menyampaikan ke daerah untuk secepat mungkin untuk serapan anggaran, terutama bagi daerah-daerah yang masih merah-merah tadi,” ujar Ridha dalam rapat koordinasi, Kamis (24/9/2026).

Percepatan pelaksanaan perlu diikuti pembaruan laporan agar perkembangan penggunaan anggaran dapat dipantau secara akurat. Pemerintah daerah diminta memperbarui realisasi melalui tautan pelaporan yang telah disediakan setiap Jumat.

“Harapannya ini sudah betul-betul sesegera mungkin kami ingatkan juga kepada kabupaten/kota untuk terus meng-update data realisasi TKD,” kata Ridha.

Ketepatan pelaporan menjadi perhatian karena masih ditemukan perbedaan antara angka yang disampaikan pemerintah daerah dan data dalam laporan Satgas PRR. Penyelarasan diperlukan agar pemantauan menggunakan informasi yang sama dan mencerminkan perkembangan terbaru di lapangan.

Di Kabupaten Asahan, misalnya, realisasi tambahan TKD tercatat sebesar 47,04 persen berdasarkan data dalam sistem pelaporan yang dibahas dalam rapat. Pembaruan secara berkala diperlukan agar setiap perkembangan realisasi berikutnya segera tercatat dan dapat menjadi acuan evaluasi.

Data tersebut digunakan untuk memantau kemajuan kegiatan, mengidentifikasi daerah yang memerlukan percepatan, serta mendukung sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Apabila terdapat kendala pelaporan, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi agar pembaruan data dapat dituntaskan.

Satgas PRR berharap memasuki Oktober tidak ada lagi daerah dengan pemanfaatan tambahan TKD dalam kategori merah. Pengawalan pelaksanaan dan ketertiban pelaporan diarahkan agar dukungan anggaran semakin cepat membantu pemulihan layanan, infrastruktur, dan aktivitas masyarakat.